Batam (Sorot1.id) — Respons super cepat kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Bengkong. Berkat aduan cepat masyarakat melalui Layanan Darurat Polisi 110, seorang pria yang diduga melakukan aksi pencurian di wilayah Bengkong Sarmen, Tanjung Buntung, berhasil diamankan dari kepungan massa pada Senin dini hari (8/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Aksi sigap ini bermula saat seorang warga bernama Dio Wanda memberikan laporan darurat melalui call center 110. Melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencurian, pelapor menyebutkan bahwa terduga pelaku saat itu sudah dikepung dan diamankan oleh warga setempat.
Menerima informasi krusial tersebut, di bawah komando langsung Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, tim gabungan yang terdiri dari Personel Patroli Batara Biru (Bripka Ibnu KS dan Brigadir Melky) bersama Anggota Opsnal (Bripda Adit) langsung melesat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sesampainya di lokasi, situasi sempat menegang karena warga mulai menyemut dan berkerumun di sekitar terduga pelaku.
Mengantisipasi terjadinya aksi main hakim sendiri, personel Polsek Bengkong langsung mengambil tindakan tegas dan terukur, antara lain:
1. Mengamankan terduga pelaku dari kerumunan massa untuk dievakuasi ke mapolsek.
2. Mengamankan barang bukti di lokasi kejadian.
3. Mengumpulkan keterangan dari para saksi mata demi proses penyelidikan awal.
Melakukan pendokumentasian tempat kejadian perkara.
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, menegaskan bahwa kecepatan merespons laporan adalah harga mati demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
”Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan segera direspons oleh personel di lapangan agar potensi gangguan kamtibmas dapat ditangani dengan cepat serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar AKP Tigor.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga memanfaatkan momen tersebut untuk memberikan edukasi dan imbauan Kamtibmas kepada warga sekitar agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Polresta Barelang melalui Polsek Bengkong kembali mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Polisi 110. Layanan ini aktif selama 24 jam penuh dan bebas pulsa.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan kriminalitas atau potensi gangguan keamanan di lingkungan mereka agar bisa langsung direspons secara cepat, tepat, dan profesional oleh petugas. (Zul)
Editor : Ramadhan














Komentar