oleh

Fasum Kerap Dijarah, Polsek Batu Ampar Kumpulkan Belasan Pengusaha Besi Tua: Jangan Jadi Penadah! ​

-Batam, Polri-50 Dilihat
banner 468x60

BATAM, (SOROT1.ID) – Fasilitas umum (fasum) yang dibangun untuk kenyamanan masyarakat kerap menjadi sasaran empuk para pelaku kriminal. Menanggapi maraknya aksi pencurian material besi dan perusakan aset publik tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar mengambil langkah berani dan strategis dengan membidik mata rantai akhir dari sirkulasi barang curian tersebut: para pengusaha besi tua (skrap).

​Pada Kamis (9/7/2026), Aula Mapolsek Batu Ampar menjadi saksi dikumpulkannya 13 pelaku usaha skrap yang beroperasi di wilayah Kecamatan Batu Ampar. Pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan sebuah agenda sosialisasi dan koordinasi tingkat tinggi guna menyatukan persepsi dalam memberantas aksi penadahan besi curian.

banner 336x280

​Pertemuan penting ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah didampingi  Wakapolsek Batu Ampar, Iptu Andria; Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Eko Kurniawan hingga Kanit Intelkam IPDA Agustinus Manulang.

​Dalam arahannya, Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan pengejawantahan dari instruksi tegas Polresta Barelang, yang juga menjadi perhatian khusus dari Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang. Aksi pencurian besi fasum dinilai sudah sangat meresahkan dan merugikan daerah.

​Menurut Amru, para pengusaha besi tua memegang peranan krusial sebagai “pintu benteng” terakhir. Jika para pengusaha kompak menolak membeli besi yang tidak jelas asal-usulnya, maka para pencuri otomatis akan kehilangan pasar dan menghentikan aksinya.

​”Kami berharap terjalin koordinasi dan kolaborasi yang baik antara kepolisian dan pelaku usaha. Jangan sampai barang hasil pencurian fasilitas umum memiliki panggung atau ruang untuk diperjualbelikan di wilayah kita,” ujar Kompol Amru dengan nada tegas.

​Sebagai bentuk langkah preventif yang nyata, Polsek Batu Ampar menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) baru yang wajib dipatuhi oleh para pengusaha besi tua.
1. ​Pemasangan Spanduk Layanan Cepat: Polsek membagikan spanduk khusus berisi nomor pengaduan darurat untuk dipasang secara mencolok di setiap lokasi usaha skrap.
2. ​Verifikasi Identitas Ketat: Setiap orang yang datang menjual besi diwajibkan menunjukkan KTP asli. Pihak pengusaha diminta memfoto atau mendokumentasikan identitas tersebut.

​Langkah ini diambil agar jika di kemudian hari ditemukan bahwa besi yang dijual merupakan hasil kejahatan, polisi memiliki rekam jejak digital yang jelas untuk melacak sang pelaku.

​Menyambung hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Eko Kurniawan menyatakan bahwa tim buser dan penyidik Reskrim siaga 24 jam penuh untuk merespons laporan dari para pengusaha.

​”Jangan ragu atau takut. Segera informasikan kepada kami jika ada transaksi yang mencurigakan. Dokumentasikan identitas penjualnya agar kami bisa langsung melakukan langkah antisipasi maupun penyelidikan lebih lanjut,” tegas Eko. (Zul)

Editor : Ramadhan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *