BATAM, (SOROT1.ID) — Inspektorat Daerah Kota Batam bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait dugaan kejanggalan pengelolaan dan pengadaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Batam. Sebagai langkah awal, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) resmi memanggil perwakilan Tim Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Media Pemantau, Rabu (8/7/2026).
Pertemuan formal tersebut difokuskan untuk mendalami bukti material, dokumen administrasi, serta indikasi pengondisian pengadaan barang yang diduga melibatkan pihak ketiga atau vendor tertentu.
Sekjen LSM ALARM Indonesia, Arifin E.P, menyambut baik langkah responsif Inspektorat. Namun, ia menegaskan bahwa Tim Gabungan akan mengawal ketat seluruh rangkaian pemeriksaan ini agar tidak hanya mandek pada persoalan administrasi.
”Kami akan mengawal terus terkait dugaan-dugaan penyalahgunaan Dana BOS yang krusial, seperti adanya potensi gratifikasi, intervensi kebijakan, hingga penyalahgunaan wewenang,” tegas Arifin pasca-pertemuan.
Ia juga menyoroti adanya indikasi keterlibatan oknum dinas yang diduga membentuk perusahaan sendiri demi menguras anggaran Dana BOS. Selain sekolah negeri, indikasi pelanggaran juga ditemukan di sekolah swasta, di mana pihak yayasan diduga mengambil alih wewenang Kepala Sekolah dalam mengelola Dana BOS.
Hingga saat ini, Inspektorat Kota Batam tengah menyusun draf pemeriksaan lanjutan untuk memanggil pihak rekanan, vendor, serta pengelola lembaga pendidikan terkait guna klarifikasi formal. (Red)
Editor : Ramadhan




















Komentar