oleh

RDP DPRD Batam Terobos Borok Administrasi Playgroup Djuwita

banner 468x60

BATAM, (SOROT1.ID) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang pimpinan Komisi IV DPRD Kota Batam, Rabu (17/6/2026) siang, mendadak dihujani ketegangan. Agenda yang awalnya bertujuan membedah kasus dugaan perundungan dan penganiayaan fisik terhadap balita berusia 2,5 tahun di Playgroup Yayasan Djuwita Prakarsa, justru melebar dan membongkar skandal administrasi pendidikan yang fatal.

Di hadapan para legislator dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, status hukum serta legalitas lembaga pendidikan usia dini tersebut dikuliti habis. Fakta mengejutkan pun terhampar: Playgroup Djuwita Prakarsa ternyata bertahun-tahun beroperasi tanpa mengantongi Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

banner 336x280

Skandal ini pertama kali diletupkan oleh Lomboan, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice yang bertindak sebagai kuasa hukum korban. Berdasarkan penelusuran dokumen faktual hingga ke database kementerian, pihaknya menemukan kejanggalan struktural yang dikategorikan sebagai ketidakpatuhan hukum yang nyata.

“Hasil investigasi kami menemukan kejanggalan fatal. Yayasan Djuwita Prakarsa memang mengantongi izin operasional sejak 2019, dan pada 2022 keluar izin dengan PT Djuwita Perkasa. Namun, mereka hanya memiliki satu NPSN untuk seluruh aktivitasnya,” beber Lomboan tajam.

LBH No Viral No Justice menduga kuat pihak manajemen yayasan melakukan manipulasi administrasi secara sengaja. Polanya adalah memasukkan atau “menitipkan” data siswa tingkat Kelompok Bermain (KB/Playgroup) ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) yang sudah memiliki NPSN.

Taktik ini diduga dilakukan guna menghindari kewajiban pengurusan izin berlapis, namun mengorbankan transparansi data negara. Parahnya, setelah kasus kekerasan balita di sekolah tersebut viral dan masuk ke ranah hukum, pihak yayasan baru tergesa-gesa mengajukan NPSN baru yang baru terbit pada 11 Juni 2026.

“Ini dampaknya sangat mengerikan. Ada potensi pengaburan riwayat data kependidikan dan hilangnya kepastian hukum bagi anak-anak yang bersekolah di sana. Kami memohon DPRD memberikan perhatian serius, jangan sampai kasus kelalaian fatal seperti di kota lain terjadi di Batam,” kecam Lomboan.

Dugaan manipulasi tersebut mendapat pembenaran kuat dari otoritas tertinggi pendidikan di Kota Batam.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Hendri Arulan, memberikan kesaksian yang menyudutkan posisi manajemen sekolah.

Hendri menegaskan bahwa secara hukum administrasi negara, Playgroup Djuwita berada dalam status ilegal secara registrasi kementerian sewaktu penganiayaan balita terjadi.

”Terkait izin operasional, Kelompok Bermain Djuwita Perkasa memang memilikinya. Tetapi NPSN, pada saat kejadian (dugaan perundungan) itu, Playgroup ini tidak memiliki NPSN,” cetus Hendri Arulan di ruang rapat Komisi IV.

Hendri memaparkan, secara teknis sekolah memang bisa berjalan secara fisik jika sudah memegang izin operasional dari daerah. Namun, tanpa adanya NPSN, sekolah tersebut dianggap “gaib” atau tidak diakui oleh sistem database terpusat di kementerian Jakarta.

”Setian satuan pendidikan wajib memiliki izin operasional sendiri dan mengurus NPSN-nya masing-masing. Kalau tidak memiliki NPSN, artinya mereka tidak terdaftar di kementerian. Sebab, NPSN ini yang menjadi acuan tunggal untuk menerbitkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Tanpa itu, status akademis anak tidak diakui oleh negara,” urai Kadisdik gamblang.

Terkuaknya tanggal penerbitan NPSN tertanggal 11 Juni 2026—hanya berselang beberapa hari setelah kasus kekerasan mencuat—memicu kecurigaan liar dari para anggota Komisi IV DPRD Kota Batam. Muncul pertanyaan mendasar: apakah pengurusan dokumen instan ini merupakan upaya “pemutihan dosa” dan manipulasi hukum agar sekolah terhindar dari sanksi penutupan atau pidana korporasi?

RDP ini berakhir dengan rekomendasi keras dari para wakil rakyat. Komisi IV DPRD Kota Batam mendesak Dinas Pendidikan dan instansi penegak hukum tidak terkecoh oleh dokumen baru tersebut.

DPRD meminta adanya sanksi administratif berlapis, evaluasi total kelayakan izin operasional Yayasan Djuwita, serta melakukan sidak masif terhadap sekolah-sekolah swasta sejenis di Batam yang kerap mengabaikan regulasi keselamatan anak serta kepatuhan hukum demi meraup keuntungan bisnis semata. (Dan)

Editor : Ramadhan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *