BATAM, (SOROT1.ID) — Pertumbuhan penduduk dan pesatnya aktivitas industri di Kota Batam menuntut adanya pembaruan hukum yang kuat di sektor lingkungan. Menjawab tantangan tersebut, Pansus DPRD Kota Batam melangsungkan pendalaman materi muatan lokal terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Rabu (8/7/2026).
Langkah revisi ini diambil agar regulasi kebersihan kota yang telah berusia lebih dari satu dekade tersebut dapat bertransformasi menjadi landasan hukum yang lebih implementatif, modern, dan berkelanjutan.
Ketua Pansus DPRD Batam, Muhammad Rudi, ST, menjabarkan bahwa perumusan draf regulasi baru ini membutuhkan akurasi pandangan dari sudut pandang eksekutif (OPD) dan operator pengelola persampahan di lapangan.
Beberapa fokus penajaman instrumen perda yang dibedah bertahap meliputi:
-
Aspek Hulu: Strategi pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari tingkat rumah tangga dan kawasan komersial.
-
Aspek Proses: Optimalisasi jalur distribusi pengangkutan logistik sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
-
Aspek Hilir: Pengolahan sampah ramah lingkungan yang bernilai guna tinggi serta penguatan sanksi pelanggaran hukum lingkungan.
“Masih banyak pihak yang perlu kita dengarkan pandangan dan masukannya. Pembahasan dilakukan secara mendalam agar perda yang nantinya disahkan benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik di Kota Batam,” ujar Rudi.
Melalui kemitraan legislasi yang komprehensif ini, produk hukum baru tersebut diharapkan menjadi stimulus utama bagi program kebersihan Pemko Batam dalam mewujudkan tata kota yang sehat dan nyaman bagi investasi maupun pemukiman warga. (Dan)
Editor : Ramdhan



















Komentar