BATAM, (SOROT1.ID) — Aksi pencurian material infrastruktur telekomunikasi yang meresahkan warga berhasil diringkus jajaran kepolisian. Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang sukses mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) spesialis “rayap besi” di area Tower Batu Aji 1 MT, Jalan Air Mas Plaza, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Dalam operasi senyap yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HJS (38) beserta sejumlah barang bukti berharga.
Dijelaskaskan Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, peristiwa ini bermula pada Kamis, (16/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban berinisial FHS awalnya menerima alarm darurat melalui Call Center Indosat yang melaporkan bahwa jaringan pada Tower Batu Aji 1 MT mendadak tidak aktif dan memerlukan pengecekan segera.
Tanpa buang waktu, korban langsung meluncur ke lokasi kejadian. Betapa terkejutnya ia mendapati sejumlah material penting milik PT Huawei Tech Investment raib digondol maling. Barang-barang vital yang dicuri meliputi:
-
10 meter kabel power KWH to ACPD
-
1 unit combainer
-
3 unit kabel jumper
-
15 meter kabel grounding
-
1 unit kabel optik
“Akibat aksi nekat pelaku, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian materiel hingga Rp8.000.000. Tidak terima fasilitas publik dan jaringan telekomunikasi dirusak, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas mendapati keberadaan terduga pelaku HJS (38) yang masih berada di sekitar area tower.
Petugas langsung bergerak sigap mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sagulung guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang merugikan publik dan perusahaan, terduga pelaku HJS disangkakan melanggar Pasal 447 Ayat (1) huruf f dan huruf g, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan secara tegas dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian material infrastruktur vital yang berdampak langsung pada lumpuhnya layanan publik.
Sementara itu, Polresta Barelang turut mengimbau seluruh masyarakat Kota Batam agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar serta tidak ragu segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. (Zul)
Editor : Ramadhan














Komentar