BATAM, (SOROT1.ID) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengintensifkan fungsi pengawasan dan mediasinya dalam menyelesaikan konflik pertanahan di wilayah pemukiman. Melalui forum RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum), lembaga legislatif membedah sengketa penguasaan lahan yang dihadapi oleh masyarakat Kampung Belian Perpat, RT 004/RW 002, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, pada Jumat (10/7/2026) siang.
Rapat mediasi formal yang berlangsung maraton ini dipimpin langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli. Jalannya evaluasi administrasi ini juga dihadiri oleh Sekretaris Komisi I Anwar Anas serta anggota Komisi I lainnya, yakni Dr. Muhammad Mustofa dan Jimy Siburian.
Sengketa pertanahan di Pulau Batam memiliki kompleksitas tinggi karena irisan regulasi antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota. Menyadari hal tersebut, Komisi I DPRD Kota Batam mengonfrontasi data secara langsung dengan menghadirkan seluruh otoritas pertanahan, perizinan, dan pengamanan dalam satu meja.
Berdasarkan daftar hadir parlemen, instansi vertikal dan daerah yang dihadirkan meliputi:
-
Sektor Pertanahan & Perizinan: Direktorat Lahan BP Batam, Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batam, Dinas Pertanahan Pemko Batam, serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR).
-
Sektor Keuangan & Pendapatan: Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (BPPD).
-
Sektor Keamanan & Kewilayahan: Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Satpol PP Kota Batam, dan Polsek Batam Kota.
-
Sektor Sipil: Pihak Kecamatan Batam Kota, Lurah Belian, Ketua RW 002, Ketua RT 004, serta perwakilan warga yang terdampak klaim lahan.
Langkah ini diambil guna menyandingkan status Penetapan Lokasi (PL) yang dikeluarkan BP Batam dengan fakta penguasaan fisik tanah oleh warga di Kampung Belian Perpat.
Dalam nota pengantarnya, pimpinan rapat Muhammad Fadhli menegaskan bahwa DPRD tidak dalam kapasitas menghakimi salah satu pihak, melainkan membuka ruang tabulasi data yang transparan. RDPU didorong menjadi koridor legalitas formal agar setiap klaim penguasaan tanah diuji berdasarkan dokumen, bukan intimidasi lapangan.
Fadhli menekankan pentingnya kesepakatan tertulis yang didukung oleh kepastian hukum, sehingga hak-hak konstitusional masyarakat tempatan tidak dikesampingkan oleh target investasi atau perluasan wilayah industri.
“Kita harapkan masing-masing pihak dapat menyepakati sebuah solusi agar persoalan terkait penguasaan lahan ini dapat diselesaikan. Tentu pihak-pihak terkait dapat mendukung dan mendorong penyelesaian masalah ini,” ujar Fadhli secara tegas di hadapan perwakilan instansi.
Melalui RDPU ini, Komisi I DPRD Kota Batam menggarisbawahi komitmennya untuk tidak membiarkan konflik agraria di Kampung Belian mengambang tanpa kejelasan. Dewan meminta BP Batam, BPN, dan Dinas CKTR melakukan sinkronisasi pemetaan ulang (floating) lapangan untuk melihat batasan koordinat lahan yang dipersoalkan.
DPRD Batam memastikan akan mengawal proses ini hingga melahirkan rekomendasi resmi dewan yang mengikat, berkeadilan, transparan, dan sepenuhnya bersandarkan pada koridor hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Dan)
Editor : Ramadhan














Komentar