oleh

Menguak Modus Eksploitasi Finansial: Satreskrim Polresta Barelang Bongkar Kasus Persetubuhan Dua Remaja di Jodoh

banner 468x60

BATAM, (SOROT1.ID) – Tabir gelap kasus kekerasan seksual yang memanfaatkan impitan ekonomi terhadap anak di bawah umur di kawasan Batu Ampar akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang secara resmi mengungkap penangkapan seorang pemuda berinisial MSM (24), tersangka tunggal dalam perkara persetubuhan terhadap dua remaja perempuan sekaligus di sebuah hotel di bilangan Jodoh, Kota Batam.

Pengungkapan perkara atensi publik ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (13/7/2026) siang pukul 14.30 WIB. Jalannya ekspos dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian  didampingi Ps. Kanit PPA Iptu Hudan Mega Bani Deha, serta perwakilan Sihumas Brigpol Handoko Pasaribu.

banner 336x280

Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran tersangka MSM secara sadar menggunakan modus eksploitasi finansial untuk menjebak korban, yakni KVSS (16) dan RNAP (16). Di tengah situasi psikologis korban yang sedang mengalami desakan kebutuhan hidup, pelaku masuk menawarkan bantuan dengan syarat yang melanggar hukum dan norma kemanusiaan.

Peristiwa kelam itu terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB di salah satu kamar Hotel Indomas, Kompleks Jodoh Centre, Kelurahan Sungai Jodoh. Tersangka MSM mengatur siasat dengan menjemput korban pertama terlebih dahulu setelah melakukan proses check-in. Tak lama, korban kedua menyusul ke lokasi yang sama atas arahan pelaku.

Di dalam kamar tersebut, tersangka MSM menyetubuhi kedua korban secara bergantian. Sebagai imbalan atas tindakan eksploitatif tersebut, pelaku memberikan uang tunai sebesar Rp400.000 kepada kedua korban. Uang tersebut kemudian dibagi dua oleh para korban hanya demi membeli makanan serta memenuhi kebutuhan primer lainnya.

Pihak kepolisian menjelaskan, kejahatan ini sempat tertutup rapat selama beberapa bulan. Namun, kebenaran mulai terkuak saat seorang pelapor berinisial MW mendengarkan langsung kesaksian emosional dari kedua korban pada Selasa, 7 Juli 2026 malam. Berangkat dari pengakuan tersebut, MW segera mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polresta Barelang.

Mendapat laporan sensitif terkait anak, Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang langsung menggelar penyelidikan senyap. Polisi bergerak cepat melakukan pemeriksaan psikologis, memintai keterangan saksi-saksi, serta mengamankan visum et repertum.

Hanya berselang sehari sejak penyelidikan dimulai, tepatnya pada Rabu, 8 Juli 2026 sekira pukul 18.00 WIB, tim penyidik berhasil melacak dan menciduk tersangka MSM di tempat persembunyiannya untuk digiring ke meja pemeriksaan.

Selain menangkap tersangka, Unit PPA juga mengamankan sejumlah barang bukti material secara lengkap, mulai dari pakaian yang dikenakan kedua korban saat malam kejadian, hingga satu unit ponsel Xiaomi Redmi 9T warna Ocean Green yang memuat jejak digital komunikasi transaksional antara pelaku dan korban.

Pihak kepolisian memastikan tidak ada ruang kompromi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Tersangka MSM kini telah ditahan dan dijerat menggunakan Pasal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Melalui pasal berlapis tersebut, tersangka MSM menghadapi ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun kurungan, serta denda finansial paling banyak sebesar Rp5 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menegaskan, penanganan perkara ini akan dikawal secara ketat hingga ke tingkat penuntutan.

Ia juga menyelipkan pesan mendalam mengenai pentingnya benteng pertahanan pertama anak, yaitu keluarga.

“Kami mengimbau untuk para orang tua tetap menjaga lingkungan daripada anaknya masing-masing, karena peran orang tua di sini sangat juga penting. Untuk itu, kita bersama-sama untuk menjaga keberlangsungan kehidupan anak-anak kita. Jangan sampai hal ini dapat terulang kembali dan kami yakinkan terhadap tersangka akan diproses secara maksimal di penyidikan Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang,” tegas Kompol M. Debby menutup konferensi pers. (Zul)

Editor : Ramadhan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *