Sorot1.id — Malam itu, horor terjadi di sebuah minimarket di Batam. Empat orang pria, bersenjatakan parang dan badik, merangsek masuk, mengikat korban, dan menggasak uang tunai. Namun, kebebasan mereka hanya berlangsung singkat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mematahkan jaringan perampok ini.
Tim gabungan Jatanras Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota bergerak cepat setelah menerima laporan. Mereka tak butuh waktu lama untuk mengidentifikasi dan meringkus tiga pelaku: JLT (27), IA (31), dan NP (39).
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan,” tegas Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, Senin (8/9/2025).
Saat penangkapan, salah satu tersangka bahkan nekat melawan, memaksa polisi untuk mengambil tindakan tegas dan terukur.
Terungkap bahwa para tersangka adalah residivis yang sudah sering beraksi. Mereka merencanakan kejahatan ini dengan memilih target minimarket 24 jam.
Barang bukti yang disita menunjukkan betapa terorganisirnya aksi ini, mulai dari mobil Honda Brio hingga senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban. Kini, ketiga pelaku ditahan, menanti hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara satu pelaku lainnya yang berinisial P masih menjadi buronan. Polisi berjanji akan terus memburunya hingga tertangkap. (Zul)
Redaktur : Ramadan














Komentar