Sorot1.id — Aksi pencurian motor (curanmor) yang meresahkan warga Bengkong berakhir di tangan polisi. Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil meringkus pelaku berinisial HS (32) hanya empat hari setelah ia mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban, ZHS (61), di Bengkong Permai.
Keberhasilan ini membuktikan kecepatan respons aparat Polsek Bengkong dalam menanggapi laporan masyarakat.
Pencurian terjadi pada Senin dini hari (22/9/2025). Korban kehilangan motor dari garasi rumahnya meskipun sudah mengamankan kendaraan dengan kunci ganda rantai besi. Pelaku, HS, berhasil merusak pengaman tersebut sebelum membawa kabur motor. Rantai pengaman yang rusak ditemukan tergeletak di lantai garasi.
Menindaklanjuti laporan korban, tim opsnal segera melakukan penyelidikan intensif. Pelaku HS, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, akhirnya berhasil diendus keberadaannya di sebuah rumah kontrakan di Kompleks Windsor, Lubuk Baja. Ia ditangkap pada Kamis (25/9/2025) malam.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim yang berhasil mengamankan pelaku dan satu unit sepeda motor korban sebagai barang bukti.
“Kami berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap tindak kriminalitas, khususnya curanmor. Keberhasilan ini adalah bukti komitmen kami,” ujar Iptu Apriadi, Jumat (26/9/2025).
Pelaku HS kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Bengkong mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengamanan ekstra. Jangan ragu melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar Anda. (Zul)
Redaktur : Ramadan














Komentar