oleh

BP Batam Tancap Gas Transformasi Tata Kelola dan Lahan, Sesuai Arahan Presiden

-BP Batam-29 Dilihat
banner 468x60

Sorot1.id — Badan Pengusahaan (BP) Batam sedang gencar melakukan berbagai transformasi fundamental dalam beberapa bulan terakhir. Langkah berani ini diambil demi meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan serta mempercepat terwujudnya Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam sebagai kawasan ekonomi yang tangguh dan berdaya saing.

 

banner 336x280

Hal ini diungkapkan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

 

Amsakar menjelaskan bahwa transformasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo yang meminta BP Batam fokus pada langkah-langkah strategis yang harus segera diwujudkan.

 

Langkah awal transformasi dimulai dengan penguatan kelembagaan. BP Batam telah menetapkan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

 

Perubahan tata kelola ini sangat krusial, bertujuan menjadikan BP Batam lebih adaptif, responsif, dan mampu mempercepat proses pengambilan keputusan. Selain itu, langkah ini juga memperkuat fungsi pengawasan serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.

 

“Dengan adanya perubahan tata kelola ini, BP Batam semakin memiliki landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan transformasi organisasi, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan lebih terarah dan terukur,” ujar Amsakar.

 

Transformasi signifikan selanjutnya dilakukan pada pelayanan lahan. BP Batam kini menghadirkan proses yang lebih cepat, sederhana, dan transparan melalui penyempurnaan Land Management System (LMS).

 

Dengan LMS, proses perizinan dapat dilaksanakan sepenuhnya digital, dan informasi ketersediaan lahan disajikan secara terbuka. Perubahan ini merupakan komitmen untuk menghadirkan tata kelola pertanahan yang modern dan akuntabel.

 

“Ini sekaligus menjawab arahan Presiden dalam menyelesaikan persoalan lahan non produktif, agar dapat dimanfaatkan optimal bagi pembangunan dan pengembangan KPBPB Batam,” tegasnya.

 

Digitalisasi pelayanan lahan juga diperkuat dengan pemutakhiran regulasi melalui penerbitan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan. Perka ini memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, menyempurnakan mekanisme pelayanan, dan mendukung prinsip keberlanjutan, keterbukaan, serta akuntabilitas.

 

Upaya transformasi ini mendapat sambutan positif dari legislatif. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menyatakan bahwa Komisi VI mendukung penuh BP Batam dalam transformasi pelayanan lahan dan pemutakhiran legalitas di Batam, khususnya penerapan sistem LMS.

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BP Batam, dan memberikan kami optimisme. Bahwa BP Batam saat ini benar-benar bisa melakukan transformasi luar biasa dan Insya Allah akan mendapat hasil yang diharapkan,” tutup Andre Rosiade.

 

RDP ini turut dihadiri oleh Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, serta seluruh jajaran Deputi dan pejabat di lingkungan BP Batam. (Zul)

 

Redaktur : Ramadan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *