Sorot1.id — Ruang aman bagi anak di lingkungan pemukiman kembali menjadi sorotan setelah insiden tindak pidana asusila terjadi di Bengkong Harapan, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Senin (1/6/2026). Seorang pria berinisial J (47) kini harus berhadapan dengan jeratan hukum setelah diduga melakukan perbuatan tak pantas terhadap KD (7), seorang anak perempuan yang seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang terlindungi.
Kejadian yang memicu keresahan warga ini terungkap berkat kewaspadaan keluarga dan respons sigap masyarakat sekitar. Saat ini, Polsek Bengkong telah mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Bengkong.
Kejadian ini bermula saat ayah korban, AD (26), mendapat kabar mengejutkan saat sedang berada di Batam Centre. Begitu mengetahui kondisi putrinya, sang ayah segera melapor ke Mapolsek Bengkong. Namun, di lokasi kejadian, warga sekitar sudah lebih dulu bertindak dengan mengamankan terduga pelaku, mencegah situasi yang lebih jauh.
Pada pukul 13.00 WIB, tim gabungan personel Patroli dan Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Apriadi, tiba di TKP. Petugas dengan sigap mengamankan pelaku dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di tempat.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif dan tidak main hakim sendiri. Begitu laporan masuk, personel kami langsung bergerak cepat memastikan pelaku diamankan dan situasi di lapangan tetap terkendali,” ungkap Apriadi dalam keterangannya.
Selain mengamankan pelaku, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti kunci, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini, kepolisian tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap terduga pelaku, tetapi juga menaruh perhatian besar terhadap kondisi psikologis korban yang mengalami trauma akibat insiden tersebut.
“Fokus kami adalah tegaknya hukum bagi pelaku dan pemulihan bagi korban. Kasus seperti ini adalah luka bagi kita semua, dan kepolisian berkomitmen untuk menanganinya secara serius dan profesional,” tambahnya.
Penyidik menetapkan pelaku dengan pasal berlapis. Terduga pelaku J disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara menanti pelaku yang terbukti menggunakan bujukan atau penyalahgunaan relasi kuasa untuk melakukan tindak cabul terhadap anak.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak. Lingkungan rumah dan pemukiman yang selama ini dianggap aman, tetap membutuhkan perhatian dan kewaspadaan kolektif dari para tetangga.
Polresta Barelang menegaskan kembali komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi predator anak di wilayah hukum Kota Batam. Masyarakat diimbau untuk tidak memendam rasa takut atau curiga jika melihat indikasi serupa di lingkungan mereka. Segera laporkan melalui layanan Call Center 110 yang bebas pulsa dan siap melayani 24 jam penuh.
“Keamanan anak-anak kita adalah tanggung jawab bersama. Jangan ragu untuk melapor. Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya. (Zul)
Editor : Ramadhan














Komentar