oleh

Sah! DPRD Batam Ketok Palu Perda PSU Perumahan: Instrumen Kuat Penjerat Pengembang Nakal

banner 468x60

BATAM, (SOROT1.ID) — Sektor properti dan permukiman di Kota Batam memasuki babak baru yang lebih disiplin dan berkepastian hukum. Melalui Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat di ruang sidang utama, DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam, Rabu (24/6/2026).

Sidang paripurna yang menjadi puncak dari dinamika legislasi ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Batam Haji Aweng Kurniawan, didampingi Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE. Pengesahan ini disaksikan langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Forkopimda, perwakilan BP Batam, serta tokoh adat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.

banner 336x280

Wakil Ketua Pansus PSU Perumahan, Ir. H. Suryanto, dalam laporan akhir kerjanya menegaskan bahwa kehadiran Perda ini merombak total peta penegakan hukum di sektor permukiman lokal. Selama bertahun-tahun, Pemerintah Kota Batam kerap gigit jari saat berhadapan dengan pengembang yang menelantarkan fasilitas umum (fasum) atau fasilitas sosial (fasos). Hal itu terjadi karena pemerintah daerah hanya mengandalkan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai payung hukum operasional.

“Pada kondisi yang demikian, Pemerintah Kota Batam tentu mempunyai keterbatasan untuk bisa cepat bertindak karena instrumen hukum yang ada saat ini bukan merupakan Peraturan Daerah. Oleh sebab itu, keberadaan Perda ini menjadi instrumen penting dan memiliki taji yang kuat ketika pemerintah harus mengambil langkah penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran di lapangan,” urai Suryanto.

Suryanto memaparkan, perjalanan draf Perda ini sangat panjang dan berlapis sejak dibentuk pada November 2025. Demi menghasilkan produk hukum yang komprehensif, Pansus bahkan melakukan studi banding ke Dinas Perumahan Kota Bogor, konsultasi ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, hingga sinkronisasi di Biro Hukum Pemprov Kepri.

“Pemerintah pusat melalui kementerian bahkan menyatakan kesiapan untuk mengasistensi dan mendukung Batam, baik dari sisi kebijakan maupun anggaran dalam upaya penertiban PSU perumahan agar sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambah Suryanto. Dengan disahkannya Perda ini, pengembang kini wajib memenuhi standarisasi hunian layak sesuai UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. (Dan)

Editor : Ramadhan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *