BATAM, (SOROT1.ID) – Setelah melalui proses bedah anggaran secara intensif selama hampir satu bulan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 akhirnya memasuki babak akhir. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam resmi merampungkan rapat sinkronisasi dan finalisasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, Selasa (7/7/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Haji Aweng Kurniawan, memastikan seluruh data laporan keuangan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam telah klop dan memenuhi syarat untuk dilaporkan ke sidang paripurna.
“Hampir semua data yang diminta Banggar sudah disediakan oleh OPD sehingga pembahasan maraton—yang bahkan kerap melesat hingga malam hari—bisa kita tuntaskan. Besok, hasil pembahasan ini akan kita laporkan di rapat paripurna untuk disahkan menjadi Perda,” kata Haji Aweng Kurniawan.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, finalisasi ini merupakan kewajiban konstitusi yang tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen hukum akhir tahunan ini memuat realisasi pendapatan, belanja, hingga pembiayaan yang krusial bagi transparansi tata kelola keuangan di Kota Batam. (Dan)
Editor : Ramadha














Komentar