Sorot1.id — Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bergerak cepat merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Revisi ini dinilai mendesak untuk disesuaikan dengan aturan terbaru, terutama pasca disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Dalam rapat paripurna DPRD Batam pada Rabu (10/9/2025), Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan penjelasan terkait usulan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016.
Menurutnya, revisi ini penting agar regulasi di tingkat daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. “Materi muatan Perda Nomor 4 Tahun 2016 sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum yang ada,” ujar Amsakar.
Amsakar menjelaskan, perubahan Perda ini mencakup beberapa poin krusial, antara lain:
* Persetujuan Lingkungan: Nomenklatur “izin lingkungan” diubah menjadi “persetujuan lingkungan” sesuai dengan UU Cipta Kerja.
* Pengaturan Teknis: Ketentuan teknis terkait pencemaran lingkungan juga diperbarui.
* Kewenangan Daerah: Ditegaskan bahwa Pemko Batam memiliki kewenangan dalam layanan dokumen lingkungan untuk wilayah di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).
Amsakar menambahkan, perubahan ini sangat mendesak karena pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyusun kebijakan, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dan menegakkan hukum lingkungan.
Perubahan Judul dan Harapan ke Depan
Saking banyaknya materi yang direvisi, kata Amsakar, judul Ranperda ini pun ikut diubah. Dari yang semula “Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016” menjadi “Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Perubahan ini terjadi karena materi yang direvisi mencapai lebih dari 50 persen.
“Ranperda ini sudah masuk dalam daftar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2025. Kami berharap pembahasan dapat segera dilanjutkan bersama DPRD melalui Panitia Khusus,” pungkas Amsakar.
Dengan perubahan ini, diharapkan tata kelola lingkungan hidup di Batam akan semakin tertib, terstruktur, dan berkelanjutan. Langkah ini juga mendukung pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan di kota tersebut. (Zul)
Redaktur : Ramadan













Komentar