oleh

Sindikat Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga Terbongkar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

banner 468x60

Sorot1.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar kasus tindak pidana pemalsuan dokumen perasuransian yang berlokasi di Kabupaten Lingga. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Hanggar Polda Kepri, Senin (15/9/2025).

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 19 Maret 2025. Setelah serangkaian penyelidikan, petugas berhasil meringkus seorang wanita berinisial S (34 tahun) di Kecamatan Dabo Singkep. Tersangka diketahui telah beraksi sejak Oktober 2021 hingga awal tahun 2025, dan menggunakan modus operandi yang licik untuk menipu para korbannya.

banner 336x280

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan meyakinkan korban untuk mengikuti program asuransi fiktif. Berkedok sebagai agen dari salah satu bank, S membujuk dan merayu nasabah untuk menyetorkan premi asuransi dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta.

Setelah uang diterima, S kemudian memalsukan dokumen polis asuransi untuk meyakinkan korban. Akibat perbuatannya, total kerugian yang dialami para korban mencapai ratusan juta rupiah.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

* Satu buah stempel PT. BNI Life Insurance Dabo Singkep.
* Perangkat elektronik seperti handphone, tablet, komputer, dan printer yang digunakan untuk memalsukan dokumen.
* Bundelan dokumen polis asuransi fiktif.
* Rekening koran dari beberapa korban yang menjadi saksi.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 78 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain kasus ini, S juga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan lain yang ditangani oleh Polres Lingga.

Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Kepri dalam memberantas tindak kejahatan di sektor jasa keuangan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Pastikan dokumen dan perusahaan asuransi yang Anda pilih resmi dan sah secara hukum,” ujar Kompol Indar.

“Jangan mudah percaya dengan penawaran yang mencurigakan. Jika menemukan dugaan tindak pidana serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (Zul)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *