Sorot1.id — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memberikan klarifikasi resmi menyikapi pemberitaan di media online terkait laporan terhadap Penyidik Unit III Satreskrim Polresta Barelang.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin melalui Kabidhumas, Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjamin bahwa semua proses hukum dan pengawasan internal berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa perkara yang menyeret tersangka Goldon Silalahi, saat ini tengah bergulir di tahap persidangan di pengadilan. Hal ini menegaskan bahwa kasus tersebut terus diproses secara hukum.
Tak hanya perkara pokok, Kombes Pandra juga membenarkan bahwa Bid Propam Polda Kepri telah menerima laporan pengaduan dari kuasa hukum tersangka Goldon Silalahi. Laporan ini terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan kasus tersebut.
“Proses pengaduan di Propam sedang berjalan sesuai mekanisme,” tegasnya.
Himbauan untuk Menghormati Proses Hukum
Menutup klarifikasinya, Kombes Pandra Arsyad menghimbau agar seluruh pihak dapat menghormati dan bersabar menunggu jalannya proses hukum.
“Baik perkara yang saat ini sedang disidangkan di pengadilan, maupun laporan pengaduan yang ditangani oleh Bidpropam, semuanya sedang berjalan sesuai mekanisme. Kami mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang berlaku. Polda Kepri menjamin bahwa setiap penanganan perkara dilaksanakan secara transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Pernyataan ini sekaligus meredam spekulasi publik dan menegaskan komitmen Polda Kepri dalam menjaga profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap penanganan kasus. (Zul)
Redaktur : Ramadan



















Komentar