oleh

Dendam Pribadi Berujung Darah: Pria di Batam Ditusuk Setelah Ditabrak Motor

banner 468x60

Sorot1.id — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang melibatkan penikaman terhadap seorang pria di wilayah Bengkong Tengah, Kota Batam. Pelaku berinisial RRC (25) kini telah diamankan dan ditahan.

Insiden dramatis ini terjadi pada Kamis dini hari, 25 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, tepatnya di depan Sekolah Epata, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.
Korban, seorang karyawan swasta berinisial AIE (24), menderita luka tusukan serius pada bagian punggung dan luka gores di beberapa bagian tubuh.

banner 336x280

Kejadian ini dipicu oleh perselisihan pribadi antara korban dan pelaku. Berawal dari janji bertemu, saat korban tiba di lokasi bersama istri dan adik iparnya, pelaku RRC langsung melakukan penyerangan.

“Saat korban bersama istri dan adik iparnya tiba di lokasi, pelaku langsung menabrak korban dengan sepeda motor hingga terjatuh,” terang Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.KK, dalam keterangannya, Sabtu (27/9/2025).

Setelah ditabrak, perkelahian tak terhindarkan. Dalam perkelahian itu, RRC menggunakan pisau dan menusuk korban. Akibatnya, AIE mengalami luka sobek pada punggung belakang, serta luka gores pada lutut kanan dan dada. Korban segera dilarikan ke RS Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan medis sebelum melapor ke Polsek Bengkong.

Merespon laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hanya berselang beberapa jam, pada Kamis 25 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, tim opsnal Polsek Bengkong berhasil melacak keberadaan pelaku melalui keterangan korban, yang kemudian menuntun polisi kepada istri pelaku di salah satu tempat spa di kawasan Nagoya Hill.

Melalui upaya tersebut, pelaku RRC akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di tempat kosnya. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban serta satu potong baju yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Saat ini, RRC telah ditahan di Polsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini sedang dilakukan proses penyidikan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas Iptu Yuli Endra.

Atas perbuatannya, pelaku RRC dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kapolsek Bengkong juga mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah dan jalur hukum yang benar.

“Tindakan main hakim sendiri hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (AS)

Redaktur : Ramadan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *