Sorot1.id — Dunia pendidikan agama di Sagulung, Batam, tercoreng setelah AM (55), seorang guru mengaji, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung pada Jumat (26/9/2025).
AM diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri di sebuah rumah di Kavling Sungai Lekop.
Terungkapnya kasus ini bermula dari keberanian salah satu korban, KH (10), yang menceritakan perlakuan buruk yang ia terima dari gurunya kepada orang tua. KH mengaku bahwa AM telah melakukan perbuatan cabul dengan meraba dan bahkan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.
Mendengar pengakuan yang menggegerkan tersebut, orang tua KH segera menanyakan hal serupa kepada dua anak lain yang juga santri di tempat mengaji yang sama, yakni SA (10) dan adiknya SI (8). Kedua anak tersebut turut mengaku menjadi korban perlakuan tidak senonoh dari pelaku.
Orang tua korban segera melaporkan dugaan tindak pidana ini, menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sagulung bergerak cepat.
Pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku AM dari kediamannya. Pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Sagulung, bersama dengan saksi-saksi, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, Kapolsek Sagulung, memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara serius dan profesional.
“Polsek Sagulung berkomitmen menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan serius. Kami sudah mengamankan terduga pelaku dan akan mendalami keterangan korban, saksi, serta mengumpulkan bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Anwar Aris.
Sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan kasus ini, Polsek Sagulung telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Batam untuk memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis bagi ketiga korban.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Zul)
Redaktur : Ramadan














Komentar