Sorot1.id — Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggulirkan “bola panas” dalam pemberantasan korupsi di Batam. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, yang menelan anggaran negara senilai Rp75,5 miliar.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek mangkrak ini sungguh mencengangkan, mencapai Rp30,6 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers yang digelar di Batam.
Tujuh tersangka yang kini telah ditahan di Rutan Polda Kepri meliputi unsur Pejabat Pembuat Komitmen (AMU), kuasa konsorsium penyedia (IMA dan NVU), direksi perusahaan-perusahaan penyedia (IMS, ASA, AHA), dan Konsultan Perencana (IRS).
Modus yang dilakukan para tersangka adalah membuat laporan fiktif (terkait pengerukan dan pemasangan batu kosong), mark-up volume pekerjaan, dan praktik kotor pemberian data rahasia lelang dengan imbalan uang. Proyek yang seharusnya selesai pada November 2022 ini diputus kontraknya pada Mei 2023 dalam kondisi tidak rampung, namun pembayaran sudah mencapai Rp63,6 miliar.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah menyita 74 barang bukti, termasuk dokumen, perangkat elektronik, serta aset mewah berupa perhiasan emas, logam mulia, dan uang tunai total ratusan juta rupiah.
Kapolda Irjen. Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak akan berhenti pada tujuh tersangka ini.
“Kami berkomitmen mempercepat proses penyidikan dan terus menelusuri aliran dana serta aset para tersangka untuk memulihkan kerugian negara,” tegas Kapolda.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara, denda hingga Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti. Langkah ini menunjukkan ketegasan Polda Kepri dalam membersihkan birokrasi dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat luas. (AS)
Redaktur : Ramadan














Komentar