oleh

Banggar Ingatkan Persiapan Pemerintah Sebelum RUU Redenominasi Dibahas

banner 468x60

Perencanaan Redenominasi Rupiah Harus Dimulai dari RUU

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, menegaskan bahwa rencana redenominasi atau penyederhanaan nominal mata uang rupiah harus dimulai dengan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Redenominasi. Ia menyatakan bahwa sebelum RUU ini dibahas, pemerintah perlu mempersiapkan beberapa hal penting, salah satunya adalah sosialisasi ke masyarakat tentang konsep redenominasi.

Said menjelaskan bahwa sosialisasi sangat penting agar masyarakat dapat membedakan antara redenominasi dan sanering. Sanering sendiri merujuk pada pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Dalam hal ini, redenominasi bukanlah pemotongan uang, tetapi hanya penghapusan angka nol tanpa mengubah daya beli masyarakat.

banner 336x280

“Jika rencana ini dilaksanakan pada 2027, pemerintah perlu intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada 2026. Masyarakat harus memiliki pemahaman yang sama, baru kemudian persiapan internal pemerintah bisa dilakukan,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Ia juga mengusulkan agar pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi selama satu tahun sebelum program redenominasi diterapkan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh sebelum kebijakan dijalankan.

Setelah masa sosialisasi selesai, pemerintah dapat mulai merealisasikan program redenominasi. Namun, tahapan pelaksanaan baru bisa dimulai setelah RUU Redenominasi disetujui dan disahkan oleh DPR.

Menurut Said, proses redenominasi bukanlah hal instan karena membutuhkan waktu yang cukup lama. Prosesnya bisa mencapai tujuh tahun hingga benar-benar diterapkan sepenuhnya.

“Tujuh tahun proses redenominasinya ketika undang-undangnya diterbitkan. Tapi kalau sosialisasi, satu tahun penuh intensif insyaallah bisa,” kata Said.

Sejarah RUU Redenominasi dalam Era Jokowi

Rencana redenominasi telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. Dalam beleid tersebut, penyusunan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tulis dalam PMK 70/2025.

Redenominasi sendiri merupakan penyederhanaan nilai rupiah dengan menghapus beberapa angka nol tanpa mengubah daya beli masyarakat. Contohnya, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, tetapi harga riil barang tidak berubah.

Pada 2017, RUU Redenominasi disebut pernah didalami oleh pemerintahan era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Namun, Jokowi saat itu mengingatkan bahwa pelaksanaan terhadap penyederhanaan nominal mata uang tidak mungkin dilakukan setelah RUU disahkan.

“Itu masih panjang sekali, memerlukan proses panjang, untuk pelaksanaannya saja masih 11 tahun lagi,” ujar Jokowi di Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2017).

“Tapi ini tetap diproses sehingga nanti muncul keputusan,” sambungnya.

Saat itu, Jokowi tak dapat memastikan apakah RUU tersebut jadi diajukan untuk dibahas di DPR atau tidak. Sebab, saat ini pemerintah masih melaksanakan diskusi mendalam.

“Karena semuanya harus dihitung dan dikalkulasi,” ujar Jokowi.

Pada saat itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardoyo pernah mengklaim telah mendapatkan restu dari Jokowi untuk melanjutkan proses RUU Redenominasi. Jika prosesnya mulus, Agus berharap DPR memasukkan RUU Redenominasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2017.

Target Penyelesaian 2027

Kini, pemerintah menyatakan tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dengan target penyelesaian 2027. Hal ini tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan bertindak sebagai penanggung jawab RUU Redenominasi. Dalam peraturan tersebut, Kemenkeu merancang empat RUU, yaitu:

  • RUU tentang Pelelangan
  • RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara
  • RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi)
  • RUU tentang Penilai

Adapun keempat RUU tersebut tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 maupun 2026 yang sudah ditetapkan DPR dan pemerintah.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *