Presiden Berikan Rehabilitasi kepada Dua Guru SMAN Luwu Utara
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan surat pemberian rehabilitasi bagi dua guru SMAN Luwu Utara, yaitu Drs. Rasnal, M.Pd dan Drs. Abdul Muis Muharram. Keputusan ini diambil sebagai bentuk pemulihan hak dan nama baik mereka yang sebelumnya terkena dugaan kasus pungutan dana komite sekolah.
Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan oleh Presiden Prabowo setelah tiba di Tanah Air dari kunjungan kerja ke Australia pada dini hari Kamis, 13 November 2025. Keputusan ini didasarkan pada hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 UUD 1945, yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah menerima informasi dan permohonan secara berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi. Ia menyampaikan bahwa pihaknya kemudian berkoordinasi dengan DPR RI melalui Wakil Ketua DPR RI untuk meminta petunjuk kepada Presiden dalam memberikan rehabilitasi kepada kedua guru tersebut.
Kedua guru tersebut juga hadir dalam pertemuan langsung dengan Presiden Prabowo. Prabowo menghampiri mereka, melakukan tegur sapa, bersalaman, hingga berfoto bersama dengan penuh kehangatan. Selain itu, ia juga langsung menandatangani berkas rehabilitasi yang berisikan pemulihan hak dan nama baik seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana setelah terbukti tidak bersalah atau setelah menjalani hukumannya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa dengan penetapan rehabilitasi dari Presiden, harkat dan martabat kedua guru kembali seperti semula. “Dengan diberikannya rehabilitasi, nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini dipulihkan,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula lima tahun lalu di Luwu Utara ketika kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan. Masalah utama adalah nama para guru tersebut belum terdaftar di Dapodik, yang menjadi syarat pencairan dana BOS.
Untuk mencari solusi, kepala sekolah bersama Komite Sekolah mengadakan pertemuan dan menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu per orang tua siswa. Keluarga yang memiliki dua anak hanya membayar sekali, sedangkan yang kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi. Namun, kesepakatan tersebut kemudian menimbulkan masalah setelah sebuah LSM melaporkannya ke polisi. Empat guru diperiksa, dan dua orang di antaranya yakni Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara serta Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara ditetapkan sebagai tersangka.




















Komentar