oleh

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro

-Berita-39 Dilihat
banner 468x60

Penangkapan Tiga Orang Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Pada 4 November 2025 lalu, sekitar pukul 10.43 pagi, sebuah kejadian pembakaran rumah terjadi di Jalan Pasar 2 Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut). Rumah yang menjadi korban adalah milik hakim Khamozaro Waruwu. Saat ini, polisi dikabarkan telah menangkap tiga orang terduga pelaku pembakaran tersebut.

Salah satu dari ketiga tersangka yang ditangkap adalah sopir dari hakim Khamozaro Waruwu sendiri. Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum merilis informasi resmi mengenai penangkapan tersebut. Informasi ini disampaikan oleh salah satu anggota Polrestabes Medan, yang menyebutkan bahwa penangkapan benar-benar terjadi.

banner 336x280

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh oleh polisi, motif pembakaran rumah tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak setelah melakukan pencurian. Diketahui, para pelaku mengetahui tempat penyimpanan kunci korban, sehingga mereka memasuki rumah dan melakukan pencurian. Untuk menutupi aksi mereka, mereka membakar bagian belakang rumah.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, belum memberikan respons terkait kasus ini. Sementara itu, informasi tentang penangkapan pelaku masih belum diketahui oleh hakim Khamozaro Waruwu. Ia mengatakan bahwa ia belum mendapatkan kabar tentang penangkapan tersebut.

Khamozaro menyampaikan harapannya agar penyelidikan kasus ini tidak berhenti pada modus pencurian saja. Ia percaya ada aktor intelektual di balik pembakaran rumahnya. “Kita berharap pengungkapan kasus ini tidak berhenti hanya pada modus pencurian. Perlu didalami modus lainnya, termasuk adanya aktor intelektual yang mungkin terlibat,” ujarnya.

Fakta-Fakta Terkait Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro

Kebakaran rumah Khamozaro terjadi pada 4 November 2025. Akibat peristiwa tersebut, bagian belakang rumah rusak parah, sementara bagian depan masih utuh. Setelah kejadian, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Sampai hari ini, sudah ada 43 saksi yang dimintai keterangan, mulai dari warga sekitar hingga anggota kepolisian. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Sayangnya, kamera CCTV yang berada di dekat lokasi ternyata sudah rusak sejak lama. Sehingga, penyelidikan dilakukan dengan menggunakan kamera CCTV yang berada di luar kompleks.

Hakim yang Memimpin Sidang Kasus Korupsi di Sumut

Hakim Khamozaro Waruwu merupakan salah satu pejabat yang memimpin sidang kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di lingkungan Pemprov Sumut. Dalam persidangan, ia sempat meminta Gubernur Sumut, Bobby Nasution, untuk dihadirkan sebagai saksi karena adanya dugaan pergeseran anggaran yang terkait dengan kasus tersebut.

Selain itu, Khamozaro juga memerintahkan penerbitan surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Medan, Dicky Erlangga, yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Dalam kasus korupsi ini, terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Rayhan Dulasmi, diduga memberikan suap sebesar Rp 4,04 miliar kepada sejumlah pejabat. Suap tersebut melibatkan Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut dan Rasuli Efendi Siregar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Unit Pelayanan Teknis Gunung Tua.

Suap tersebut merupakan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak pembangunan jalan Provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara senilai Rp 231 miliar.

Awal Terungkapnya Kasus Korupsi

Kasus ini pertama kali terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Juli 2025. OTT ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa infrastruktur jalan di Sumut dalam kondisi buruk.


banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *