Peristiwa Kematian Dosen Untag Semarang yang Menimbulkan Kontroversi
Kasus kematian Dwinanda Linchia Levi, seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 di Semarang, telah menarik perhatian publik. Pihak keluarga korban menyampaikan kekecewaan terhadap tindakan AKBP Basuki, yang dinilai tidak profesional saat menghadapi situasi ini.
Keluarga Korban Merasa Tidak Diberitahu Secara Cepat
Perdana Cahya Devian Melasco alias Vian, kakak dari Dwinanda, mengungkapkan bahwa dirinya baru mendengar kabar kematian adiknya pada Senin (17/11/2025) petang. Padahal, Dwinanda ditemukan tewas tanpa pakaian sejak pagi hari. Informasi pertama tentang kematian Dwinanda berasal dari pihak kampus, yang mencoba menghubungi nomor kontak keluarga Levi.
“Info pertama adik meninggal itu dari pihak kampus, di hari Senin jam 18.00 WIB lebih. Pernyataan pihak kampus mereka sedang mencari nomor saya karena mereka tidak punya nomor kontak keluarga Levi,” jelas Vian.
Vian mengaku tidak tahu apakah adiknya menderita sakit sebelum meninggal. Hal ini disebabkan oleh sifat Dwinanda yang tertutup dan jarang berbagi informasi dengan keluarga.
Sosok AKBP Basuki yang Menimbulkan Kekhawatiran
Pihak keluarga juga mengkritik sikap AKBP Basuki selama proses identifikasi kematian Dwinanda. Zainal Abidin Petir, pengacara keluarga, mengungkapkan bahwa AKBP Basuki terlihat panik dan tidak profesional.
“Anehnya itu dengan Inafis, Inafis kan pangkatnya enggak tinggi (sementara) AKBP kan tinggi, selalu manggil ‘Ndan’ artinya dia dalam keadaan grogi, panik, dan bingung,” ujar Zainal.
AKBP Basuki memanggil tim Inafis dengan sebutan “Ndan”, meskipun pangkatnya lebih tinggi dari mereka. Hal ini menunjukkan bahwa ia dalam kondisi tidak tenang. Selain itu, AKBP Basuki sempat berusaha mengambil laptop dan ponsel korban, yang merupakan barang bukti penting.
Penempatan Khusus AKBP Basuki
Setelah kasus ini terungkap, AKBP Basuki ditahan selama 20 hari ke depan. Ia menjalani penempatan khusus setelah melanggar kode etik Polri. Terbukti, AKBP Basuki tinggal satu atap dengan Dwinanda Linchia Levi tanpa ikatan perkawinan sah. Mereka memiliki hubungan khusus sejak tahun 2020 dan bahkan tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa AKBP Basuki akan menjalani masa penahanan dari 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025.
Kritik terhadap Proses Pengusutan
Zainal mengharapkan proses pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan dan terbuka. Ia menilai bahwa tindakan AKBP Basuki yang panik menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam penyelidikan. Oleh karena itu, ia meminta polisi untuk mengungkap fakta sebenarnya tanpa ada yang ditutupi.
“Nah keadaan panik itu karena apa? Kalau enggak ada apa-apa kan enggak usah panik, ini perlu diungkap,” tambah Zainal.
Proses investigasi terus berlangsung, dan pihak keluarga berharap dapat mendapatkan keadilan atas kematian Dwinanda. Mereka juga meminta agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

















Komentar