Profil Bonatua Silalahi
Bonatua Silalahi adalah seorang akademisi, konsultan kebijakan publik, dan peneliti independen yang berbasis di Jakarta Timur, Indonesia. Ia lahir di Medan pada 20 Mei 1977. Nama Bonatua Silalahi mengandung unsur Batak, karena marga Silalahi termasuk dalam kelompok marga Batak yang ada di Sumatera Utara.
Ia dikenal sebagai pengamat transparansi informasi publik, aktivis keterbukaan data, dan penggugat isu pemilu terkait autentikasi ijazah pejabat negara. Dalam bidang pendidikan, Bonatua Silalahi menyandang gelar Doktor (S3) dan Magister (S2) Kebijakan Publik dengan fokus ekonomi dan pengadaan barang/jasa pemerintah dari Universitas Trisakti; serta gelar Sarjana Sains (S.Si.) dari Universitas Sumatera Utara (USU).
Selain itu, ia mendirikan PT. Konsultan Kebijakan Publik yang menyediakan layanan riset, pendampingan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta mitigasi risiko pengadaan pemerintah. Bonatua juga aktif sebagai anggota IAPI, Asosiasi Analis Kebijakan Publik, Insan Pengadaan Antikorupsi, relawan demokrasi di Megawati Institute, dan penulis buku seperti “Kerajaan Batak sejak 1511: Geopolitik dan Perubahannya” serta publikasi internasional tentang kebijakan pengadaan.
Gugatan Terhadap KPU RI
Bonatua Silalahi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait salinan ijazah Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menilai ada hal penting yang disembunyikan dalam salinan ijazah tersebut. Menurutnya, pernyataan tercatat di Komisi Informasi Pusat akan menjadi bukti bahwa ANRI tidak menguasai informasi tersebut, dan KPU sendiri telah memberikan pengakuan.
Dalam gugatannya, Bonatua meminta salinan ijazah Jokowi untuk digunakan dalam penelitian pribadi yang sudah dipublikasikan ke masyarakat. Ia menegaskan bahwa riset ini berangkat dari masalah publik tentang keaslian ijazah pejabat negara. “Penelitian saya memang dilakukan pribadi, tapi sudah saya publish ke publik. Artinya ini kepentingan publik,” ujarnya.
Sembilan Informasi yang Ditutupi
Setidaknya ada sembilan informasi yang ditutupi oleh KPU RI dalam salinan ijazah Jokowi. Sembilan bagian tersebut meliputi nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisir, tanda tangan rektor UGM, serta tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Menurut kuasa hukum Bonatua, sembilan item tersebut bukan informasi yang wajib dikecualikan sesuai ketentuan undang-undang. “Yang mana ini dalam ketentuan undang-undang bukan sesuatu yang harus ditutupin, dikecualikan,” ujar kuasa hukum Bonatua dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar KIP.
Alasan KPU RI Menutupi Data
Ketua Majelis Sidang KIP menanyakan alasan KPU RI menutupi bagian-bagian seperti nomor ijazah, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tanda tangan dalam salinan ijazah Jokowi. Perwakilan KPU RI menjelaskan bahwa lembaganya menerapkan prinsip kehati-hatian dengan merujuk aturan perlindungan data pribadi.
“Oleh karena itu, kami mempedomani dalam undang-undang, misalnya kaya administrasi kependudukan, jadi menurut kami tanda tangan dan nomor-nomor yang disebutkan sembilan item tadi memang kami hitamkan,” ujar perwakilan KPU RI.
Duduk Perkara Sengketa
Sengketa ini berawal saat Bonatua mengajukan permohonan informasi kepada KPU RI pada 3 Agustus 2025. Ia meminta tiga jenis dokumen, yaitu salinan ijazah Jokowi untuk syarat pencalonan Pilpres 2014–2019, salinan ijazah Jokowi untuk Pilpres 2019–2024, serta berita acara penerimaan dokumen pencalonan bila tersedia.
KPU RI pada 2 Oktober 2025 hanya menyerahkan sebagian dokumen berupa salinan ijazah yang dipakai untuk Pilpres 2019, berkas penelitian dokumen perbaikan syarat pencalonan, serta dokumen penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2019. Bonatua merasa jawaban itu tidak memenuhi permintaan awal sehingga ia mengajukan sengketa informasi publik ke KIP pada 15 Oktober 2025.












Komentar