oleh

Korban Banjir Sumatra Tembus 807 Jiwa, DPR Minta Status Bencana Nasional

banner 468x60

Korban Banjir di Sumatra Terus Bertambah

Bencana banjir yang melanda wilayah Sumatra terus menimbulkan korban jiwa dan kerusakan yang signifikan. Pada Rabu (03/12), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa jumlah korban meninggal dunia mencapai 807 jiwa. Angka ini tercatat dalam data resmi BNPB yang diperbarui pada pukul 15.05 WIB.

Dalam laporan tersebut, juga disebutkan bahwa jumlah orang hilang mencapai 647 jiwa dan korban terluka sebanyak 2.600 jiwa. Selain itu, sekitar 582.500 orang terpaksa mengungsi dan tersebar di tiga provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

banner 336x280

BNPB juga mencatat kerusakan pada berbagai infrastruktur dan fasilitas umum. Berikut adalah rincian kerusakan:

  • Jembatan rusak sebanyak 299
  • Fasilitas peribadatan rusak sebanyak 132
  • Fasilitas kesehatan rusak ada 9
  • Fasilitas pendidikan rusak sebanyak 323
  • Rumah warga rusak berat sebanyak 3.600
  • Rumah warga rusak sedang sebanyak 2.100
  • Rumah warga rusak ringan sebanyak 4.900

Secara keseluruhan, jumlah korban terdampak bencana ini mencapai 3,3 juta jiwa. Dari total tersebut, 50 kabupaten tercatat terkena dampak bencana.

DPR Mendorong Status Bencana Nasional

Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, meminta pemerintah segera menetapkan status bencana nasional di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menyoroti peningkatan jumlah korban meninggal dunia dan kerusakan yang semakin luas.

“Kami berharap Presiden dan BNPB segera mengambil keputusan ini demi keselamatan rakyat dan ketahanan daerah,” kata Abidin Fikri kepada wartawan, Rabu (2/12/2025).

Abidin menilai penetapan status bencana nasional penting agar penanganan bencana dapat berlangsung lebih cepat, terkoordinasi, dan didukung sumber daya yang memadai. Ia menegaskan bahwa status tersebut akan memastikan keterlibatan penuh pemerintah pusat dalam pemulihan kondisi warga terdampak serta mempercepat mitigasi bencana berikutnya.

“Kondisi banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sudah sangat mengkhawatirkan dengan dampak korban jiwa dan kerusakan yang meluas. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan wilayah ini sebagai bencana nasional agar penanganannya dapat lebih cepat, terkoordinasi, dan mendapatkan dukungan sumber daya yang memadai,” ujar Abidin.

Penetapan status bencana nasional juga membuka peluang negara lain ikut serta membantu. Kendati demikian, Abidin menegaskan jika BNPB menjadi instansi utama yang memberikan perizinan bagi pihak asing saat bertugas di RI.

“Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah terkait. Negara asing bisa membantu penanggulangan bencana nasional di Indonesia dengan syarat dan mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang, di mana BNPB menjadi instansi utama yang mengelola dan memberi persetujuan atas bantuan tersebut serta memberikan perlindungan hukum bagi pihak asing selama pelaksanaan tugasnya di Indonesia,” ujar Abidin.

“Bantuan asing tersebut bisa berupa barang, tenaga, alat, hingga keahlian khusus yang diperlukan dalam penanggulangan bencana,” tambahnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *