Kasus Korupsi Dana ZIS Baznas Enrekang: ASN Perempuan Ditahan Setelah Diduga Menyembunyikan Rp 840 Juta
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan inisial SL (40) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang. Kasus ini terjadi selama periode 2021 hingga 2024.
SL bertugas sebagai pegawai pemerintah di lingkup Pemerintahan Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel setelah menemukan dua alat bukti yang mengindikasikan tindakan tidak sesuai prosedur.
“Penetapan tersangka SL menunjukkan kinerja Kejati Sulsel yang komprehensif untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk yang berperan dalam upaya menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara,” ujar Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi.
Uang yang Tidak Disetorkan ke Rekening Penyimpanan Lain
Dalam kasus ini, SL diduga menerima sejumlah uang dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya. Uang tersebut seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan. Namun, dari total dana yang dikuasai SL, hanya sebesar Rp 1,115 miliar yang disetorkan ke RPL. Sementara itu, sejumlah uang senilai Rp 840 juta tidak disetorkan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar untuk kepentingan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, SL disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
Penetapan SL menambah daftar tersangka dalam kasus korupsi Baznas Enrekang menjadi lima orang. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 16,6 miliar.
“Total kerugian negara dalam kasus Baznas Enrekang ini, yang mencapai Rp 16,6 Miliar, adalah prioritas kami untuk dipertanggungjawabkan di mata hukum. Kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terutama yang melibatkan dana ZIS,” ujar Kajati.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan empat mantan pengurus Baznas Enrekang sebagai tersangka, yaitu:
- S, Ketua Baznas Kabupaten Enrekang Periode Maret-Juni 2021.
- B, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021-2024.
- KL, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021-2024.
- HK, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang Periode 2021-2024.
Keempat tersangka sebelumnya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan telah ditahan di Rutan Kelas II B Enrekang.














Komentar