Sorot1.id — Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Bengkong Aljabar akhirnya menemui titik terang. Polsek Bengkong berhasil meringkus dua pelaku pencurian berinisial MIB (15) dan RA (15) yang sempat viral setelah aksinya terekam kamera dan dilaporkan korban YLC (30).
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindak kriminal meski pelakunya masih di bawah umur.
“Salah satu pelaku, MIB, merupakan residivis yang pernah menjalani masa hukuman di Rutan Anak Baloi pada awal 2025 lalu,” ujar Tigor saat konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Selasa (19/05/2026).
Dalam aksinya, pelaku menggunakan gunting stainless yang dibeli dari minimarket untuk membobol kunci kontak motor korban. Saat ini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi juga memastikan proses hukum tetap berjalan sembari mengedepankan hak-hak anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Zul)
Editor : Ramadhan



















Komentar