Sorot1.id — Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil menyudahi pelarian seorang pemuda berinisial W (22). Pelaku penusukan brutal di kawasan Belian ini bernasib apes setelah strategi “putar balik” dengan berpura-pura menjadi korban penganiayaan justru mengantarkannya langsung ke jeruji besi.
Dalam press release resmi yang diterbitkan pada Sabtu (06/06/2026), polisi membeberkan kronologi penangkapan tersangka yang sempat mencoba mengelabui petugas usai menghujani korbannya dengan tujuh tusukan senjata tajam.
Bermula dari Cekcok Dini Hari
Aksi penganiayaan berat ini terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Kejadian bermula ketika korban, AFN (23), terlibat cekcok dan perkelahian dengan tersangka W di depan gerbang Perumahan KPN, Kelurahan Belian.
Usai dilerai, korban bersama rekan-rekannya memilih bergeser untuk nongkrong di sebuah warung di kawasan Jalan Raya depan Masjid Pesona Asri. Namun, tersangka W yang diselimuti dendam ternyata tidak tinggal diam. Ia pulang ke kamar kosnya hanya untuk mengambil sebilah pisau.
“Saat salah seorang rekan tersangka sedang menanyakan permasalahan yang terjadi sebelumnya, tersangka secara tiba-tiba mengeluarkan pisau dan langsung menusuk korban secara membabi buta,” tulis laporan kepolisian.
Akibat serangan mendadak tersebut, korban AFN menderita luka sangat serius, yakni:
-
4 luka tusuk di bagian punggung.
-
2 luka tusuk di lengan kiri.
-
1 luka tusuk di bagian rusuk kanan.
Melihat korban bersimbah darah, rekan-rekan korban langsung memberikan perlawanan sengit. Tersangka W yang panik dan terdesak akhirnya kabur tunggang-langgang, bahkan sampai meninggalkan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya di lokasi kejadian. Korban yang kritis langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menyelamatkan nyawanya.
Blunder Fatal: Pelaku Datang Sendiri ke Kantor Polisi
Dipimpin langsung oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota, polisi bergerak cepat melakukan olah TKP dan memburu pelaku. Menariknya, pelarian W berakhir tidak sampai 12 jam dengan cara yang tak terduga.
Pada Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB, W mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Barelang. Niatnya cerdik: ia ingin membuat laporan palsu bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan, berharap bisa memutarbalikkan fakta.
Namun, petugas SPKT Polresta Barelang tidak mudah terkecoh. Setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Batam Kota dan mencocokkan ciri-ciri serta barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox yang tertinggal, kedok W langsung terbongkar. Ali-ali dibuatkan laporan, W justru langsung diborgol di tempat dan digelandang ke Polsek Batam Kota.
Ancaman 5 Tahun Penjara
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Aerox milik pelaku serta hasil visum medis dari RS Bhayangkara sebagai barang bukti kuat.
Atas tindakan nekatnya, tersangka W kini dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk melihat potensi keterlibatan pelaku lain.
Belajar dari kasus ini, Polresta Barelang kembali mengimbau seluruh masyarakat Batam untuk tidak main hakim sendiri. Jika melihat atau mengalami gangguan kamtibmas, warga diminta segera menghubungi Layanan Polri 110 yang bebas pulsa dan aktif 24 jam untuk mendapatkan penanganan cepat. (Zul)
Editor ; Ramadhan














Komentar