BATAM, (SOROT1.ID) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam terus menggeser progres pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Rapat kerja lanjutan yang melibatkan Tim Anggaran dan Teknis Pemko Batam tersebut dilangsungkan pada Rabu (24/6/2026).
Ketua Pansus DPRD Batam, Muhammad Rudi, S.T., menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini diklasifikasikan sebagai agenda krusial untuk mengejar tenggat waktu sinkronisasi draf regulasi. Persoalan tata kelola limbah domestik saat ini telah menjadi prioritas kerja dalam masa pemerintahan Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra.
Substansi perubahan perda ini difokuskan pada penguatan mekanisme pengawasan, pembaruan strategi pengangkutan, hingga sanksi administratif yang lebih relevan dengan kondisi demografi Batam tahun 2026.
Pansus menjamin, meski proses pembahasan diakselerasi secara maraton, prinsip ketelitian dan aspek sosiologis masyarakat tetap menjadi parameter utama sebelum Ranperda ini dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah yang berkekuatan hukum tetap. (Dan)
Editor : Ramadhan




















Komentar