BATAM, (SOROT1.ID) – Kreativitas pelaku kejahatan narkotika dalam mengelabui petugas kembali digagalkan. Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Kantor Bea Cukai Tipe B Batam berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkoba antar-provinsi yang menggunakan modus concealment atau penyamaran ekstrem, yakni menyembunyikan sabu di dalam paket perlengkapan bayi.
Pengungkapan besar ini dirilis langsung oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (26/06/2026) pukul 11.00 WIB. Acara tersebut juga dirangkai dengan pemusnahan barang bukti narkotika bernilai miliaran rupiah.
Aksi penyelundupan ini terendus berkat sinergi ketat antara kepolisian dan Bea Cukai. Pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas Bea Cukai mencurigai sebuah paket di DBM Cargo & Logistics, Ruko Odessa, Batam Kota.
Saat dibongkar, petugas menemukan lima paket sabu seberat 1.004,4 gram (estimasi nilai Rp1,2 miliar) yang dikemas rapi di dalam:
-
Botol sabun bayi merek Mitu Baby dan Cussons Baby
-
Botol sampo, hair lotion, dan baby oil
-
Diselipkan di antara handuk bayi.
Paket perlengkapan bayi palsu tersebut sedianya akan dikirim menuju Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Berbekal temuan tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan pengembangan kilat dan berhasil meringkus tersangka utama berinisial YP di sebuah rumah di Kota Tanjungpinang. YP pun tak berkutik dan mengakui paket haram tersebut adalah miliknya.
Selain merilis kasus YP, Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti dari empat laporan polisi lainnya yang telah mendapat ketetapan hukum dari Kejaksaan Negeri Batam.
Narkotika yang dihancurkan meliputi:
-
Sabu: 937,92 gram
-
Ganja: 1.831,12 gram
-
Ekstasi: 109,95 gram (berat netto)
-
Cartridge Vape (mengandung etomidate): 2.772 unit (7.441,46 gram/ml)
“Berdasarkan perhitungan penyidik, seluruh barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan hari ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 60.664 jiwa generasi muda dari bahaya nyata narkotika,” tegas Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei.
Konferensi pers ini dihadiri oleh jajaran petinggi dari berbagai instansi, di antaranya Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, serta perwakilan Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh.
Atas perbuatannya, tersangka YP kini dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. YP terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar. (Zul)
Editor : Ramadhan




















Komentar