oleh

Kangkangi Aturan Kepabeanan, Ratusan Koli Barang Jastip di SB Garuda 82 Disita Paksa!

banner 468x60

BATAM, (SOROT1.ID) — Satuan patroli Bea Cukai Batam mengamankan kapal cepat SB Garuda 82 di perairan Jembatan III Barelang, Rabu (11/22026) lalu. Kapal tersebut diduga mengangkut ratusan koli barang jasa titipan (jastip) tanpa dokumen kepabeanan resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, speed boat bercorak merah putih dengan delapan mesin berkekuatan masing-masing 250 PK itu berangkat dari Batam menuju wilayah Provinsi Riau. Kapal dicurigai membawa ratusan koli barang jastip yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan sesuai ketentuan.

banner 336x280

Penindakan dilakukan setelah petugas patroli mendeteksi pergerakan kapal di jalur perairan sekitar Jembatan III Barelang pada malam hari. Kawasan tersebut dikenal sebagai lintasan kapal kecil yang kerap diduga memanfaatkan pelabuhan tidak resmi untuk menghindari pengawasan.

Sumber di lapangan menyebutkan SB Garuda 82 bukan kali pertama dicurigai melakukan aktivitas serupa. Kapal itu diduga telah lama menjalankan pengiriman barang melalui pelabuhan tikus di sejumlah titik pesisir Batam.

Saat ini kapal beserta muatan telah diamankan untuk penyelidikan lanjutan. Petugas juga mendalami peran nakhoda dan awak kapal, termasuk menelusuri jaringan distribusi barang yang diduga terlibat.

Saat dikonfirmasi melalu pesan singkat Whatshapp, Jumat (3/7/2026), Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan barang hasil penindakan ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara.

“Terhadap barang hasil penindakan ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara,” ungkapnya.

“Adapun terhadap kapalnya dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 200 Juta,” pungkasnya. (Zul)

Editor : Ramadhan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *