Sorot1.id — Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam mencatat kinerja yang impresif sepanjang 1 Agustus hingga 7 September 2025. Dengan berbagai penindakan di sektor laut, kargo, barang penumpang, hingga narkotika, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan barang senilai Rp22,7 miliar dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp15,8 miliar.
Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai sebagai “community protector,” yang secara konsisten menjaga perbatasan, melindungi masyarakat, dan mengamankan penerimaan negara.
Pemberantasan Penyelundupan pada 17 Juli 2025, Bea Cukai Batam semakin memperkuat peran pengawasan.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Muhtadi, mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan di berbagai lini, mulai dari laut, udara, hingga darat.
“Selama periode ini, kami menerbitkan 77 Nota Hasil Intelijen dan 174 Surat Bukti Penindakan, serta melakukan penyidikan terhadap dua kasus pidana kepabeanan dan cukai,” ujar Muhtadi, melalui keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Penindakan di Laut dan Pelabuhan
Di perairan, Bea Cukai Batam berhasil melakukan 22 penindakan. Salah satu yang paling menonjol adalah penangkapan KM Maju Berkembang di Laut Natuna pada 27 Agustus 2025. Kapal ini mengangkut 22 ton pasir timah ilegal dari Bangka Belitung menuju Thailand. Nahkoda berinisial MF telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, penindakan juga dilakukan di Teluk Nenek pada 4 September 2025 terhadap KM Leffindo Jaya 10 yang membawa 856 koli barang bekas dan baru tanpa dokumen, termasuk pakaian, sepatu, dan tas. Kasus ini juga sedang dalam tahap penyidikan dengan penetapan ES sebagai tersangka.
Pengawasan di pelabuhan kargo juga tak kalah gencar. Bea Cukai mencatat 59 penindakan, termasuk penyitaan barang impor ilegal seperti kasur bekas dan furnitur yang diselundupkan dengan mengubah klasifikasi barang. Di sisi ekspor, Bea Cukai mengamankan rotan inti senilai Rp260 juta yang disamarkan sebagai bambu.
Narkotika dan Barang Terlarang Lainnya
Komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika juga sangat kuat. Sebanyak enam kasus penyelundupan narkotika berhasil digagalkan, dengan total barang bukti:
* 1.219,9 gram sabu
* 1.062 gram ganja
* 19 butir ekstasi
* 333 butir obat terlarang
Salah satu kasus yang mencolok adalah penindakan 1 kg sabu di Bandara Hang Nadim, yang disembunyikan dalam koper dengan kompartemen palsu. Secara keseluruhan, penindakan narkotika ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 6.600 jiwa dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp10,65 miliar.
Selain itu, Bea Cukai juga menindak 4,98 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dan 1.150 botol minuman beralkohol ilegal, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp4,3 miliar.
Muhtadi menutup dengan menekankan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum, para pemangku kepentingan, dan rekan-rekan media.
“Kami berharap kolaborasi ini terus diperkuat agar pengawasan, pelayanan, dan penerimaan negara dapat berjalan lebih optimal,” pungkasnya. (Zul)
Redaktur : Ramadan














Komentar