BATAM, (SOROT1.ID) – Kecepatan bertindak dan ketajaman analisis di lapangan kembali ditunjukkan oleh jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Baja. Di bawah komando Kapolsek Kompol Deni Langie, korps Bhayangkara ini berhasil membongkar sekaligus meringkus pelaku pencurian kabel tembaga berharga tinggi di kawasan Nagoya Thamrin City, Kota Batam, dalam hitungan jam.
Peristiwa kriminal ini bermula pada Jumat (3/7/2026) siang, sekitar pukul 14.35 WIB. Suasana ruko di Blok H No 12-17, Kelurahan Lubuk Baja Kota yang relatif sepi dimanfaatkan oleh seorang buruh bangunan berinisial MKN alias Azam (32) untuk melancarkan aksi nekatnya.
Ironisnya, aksi kejahatan ini dipicu oleh impitan masalah ekonomi. Lantaran terdesak kebutuhan, Azam awalnya menghubungi rekannya berinisial N (kini berstatus DPO) dengan maksud untuk meminjam uang tunai. Alih-alih memberikan solusi yang benar, N justru menghasut dan memberikan ide sesat kepada Azam untuk melakukan aksi pencurian kabel NYY berukuran besar di kawasan komersial Nagoya Thamrin City.
Tergiur dengan hasil yang instan, kedua pria ini menyusun rencana matang. Mereka menyewa satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam sebagai sarana transportasi sekaligus alat angkut barang jarahan agar tidak memancing kecurigaan.
Sesampainya di lokasi target, Azam turun sebagai eksekutor utama di lapangan. Berbekal gunting pemotong besi raksasa sepanjang 60 sentimeter, Azam dengan cepat memutus kabel NYY 4×35 mm sepanjang 15 meter.
Potongan-potongan kabel tembaga bernilai Rp11.040.000 milik korban bernama Suryanto tersebut langsung dimasukkan ke dalam kabin mobil sebelum keduanya melesat kabur dari tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, pelarian mereka tidak berlangsung lama. Pihak keamanan (security) kawasan yang menyadari adanya kerusakan dan hilangnya aset kabel langsung bergerak cepat menghubungi Mapolsek Lubuk Baja.
Menerima laporan darurat tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim bersama Piket Patroli Batara Biru Polsek Lubuk Baja langsung dikerahkan ke TKP. Polisi bergerak taktis dengan memeriksa saksi-saksi dan memutar ulang rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Lewat analisis digital visual, petugas berhasil mengidentifikasi jenis kendaraan dan nomor polisi yang digunakan para pelaku.
Perburuan kilat pun dimulai. Berbekal arah pelarian kendaraan, tim memetakan keberadaan pelaku. Kurang dari dua jam pasca-kejadian, tepatnya pukul 16.00 WIB, polisi dibantu pihak security berhasil mendeteksi dan mengepung mobil pelaku di kawasan Tanjung Puntum, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Azam berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti di dalam mobil sewaan tersebut. Sayangnya, pelaku N berhasil meloloskan diri dari kepungan petugas saat penyergapan berlangsung.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, membenarkan penangkapan kilat tersebut.
Ia mengapresiasi sinergi cepat antara warga, pihak keamanan, dan anggotanya di lapangan.
”Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MKN alias Azam. Penangkapan ini berkat respons cepat anggota di lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat dan pihak security kawasan,” jelas Kompol Deni Langie, Sabtu (4/7/2026).
Dari tempat penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu buah gunting pemotong besi ukuran besar, 8 potongan tembaga berwarna orange, 8 potongan kulit kabel hitam, serta flashdisk berisi rekaman CCTV peristiwa sebagai penguat alat bukti di persidangan.
Kini, Azam harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Lubuk Baja. Ia dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja masih terus memburu keberadaan pelaku N yang identitasnya telah dikantongi petugas. (Zul)
Editor : Ramadhan




















Komentar