JAKARTA, (SOROT1.ID) — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons terkait protes yang muncul terkait pengenaan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Ia menegaskan bahwa mayoritas penerima manfaat JHT tidak dikenai pajak karena nilai pencairannya berada di bawah Rp50 juta.
Menurut Purbaya, sekitar 96 persen penerima JHT termasuk dalam kategori tersebut. Sementara itu, pemerintah masih melakukan kajian apakah tarif pajak untuk pencairan di atas Rp50 juta perlu disesuaikan.
“Yang di Rp50 juta kan tidak bayar. Itu 96 persen. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa tidak,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (1/7/2026).
Purbaya menyatakan bahwa pemerintah terbuka untuk mengubah ketentuan jika dinilai lebih adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Selain itu, ia menunggu hasil pertemuan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dengan perwakilan buruh yang akan membahas persoalan tersebut.
“Dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, kita lihat dulu seperti apa. Lagi di-assess? Katanya Pak Dirjen mau ketemu sama buruh juga, kita lihat hasilnya seperti apa,” ujarnya.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah yang diperlukan apabila hasil kajian menunjukkan perlunya perubahan kebijakan.
Namun, menurutnya, kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan aspek keadilan.
“Selama itu adil, kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai assessment nanti. Tapi kalau hanya membela yang dana pensiunnya besar, sampai Rp1 miliar atau Rp2 miliar, ya tidak usah. Saya akan lihat dulu,” kata dia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menanggapi tuntutan serikat buruh yang meminta Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dihapus.
Menurut Bimo, usulan tersebut masih dalam tahap kajian.
Namun, ia menegaskan pencairan JHT hingga Rp50 juta tetap tidak dikenai pajak atau bertarif 0 persen.
“Sesuai dengan yang disampaikan Pak Menteri Keuangan, saat ini masih dikaji,” ujar Bimo.
Bimo menjelaskan bahwa pengenaan pajak atas pencairan JHT bukan merupakan ketentuan baru. Aturan tersebut telah berlaku sejak 2009.
Ia mengatakan, pajak dikenakan saat dana JHT dicairkan. Sementara itu, iuran yang dipotong dari gaji maupun hasil pengembangan dana di lembaga keuangan tidak dikenai pajak.
“Pencairan JHT sampai Rp50 juta tarifnya 0 persen, sedangkan di atas Rp50 juta dikenakan tarif 5 persen. Aturan itu sudah berlaku sejak 2009. Kalau memang ada dinamika yang perlu ditinjau ulang, kami mengikuti arahan pimpinan. Kami hanya melaksanakan kebijakan, sedangkan penetapan kebijakan merupakan kewenangan Menteri Keuangan,” kata Bimo. (***)
Editor : Ramdhan




















Komentar