JAKARTA, (SOROT1.ID) — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik sebanyak 14 produk kosmetik berbahaya dari peredaran. Penarikan ini dilakukan setelah adanya pengawasan yang dilakukan selama triwulan II tahun 2026. Produk-produk tersebut mengandung bahan-bahan yang berisiko terhadap kesehatan serta bahan-bahan yang dilarang digunakan dalam pembuatan kosmetik.
Pengawasan yang dilakukan oleh BPOM mencakup penjualan melalui platform digital maupun distribusi langsung atau offline. Dari total temuan, sebanyak 11 produk merupakan kosmetik lokal yang diproduksi melalui kontrak produksi, satu produk merupakan produk impor, dan dua produk tidak memiliki izin edar (TIE).
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa seluruh produk yang ditemukan telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan yang berlaku.
“Sebanyak 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 1 item produk impor, serta 2 item produk tidak memiliki izin edar (TIE),” ujar Taruna Ikrar dalam keterangan resmi.
BPOM menemukan beberapa bahan berbahaya dalam produk-produk tersebut, antara lain:
- Asam retinoat
- Hidrokinon
- Klobetasol propionat
- Mometason furoat
- Pewarna merah K10
- Merkuri
Bahan-bahan ini dapat menyebabkan gangguan kesehatan yang serius. Contohnya, asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, serta berpotensi mengganggu perkembangan janin pada ibu hamil. Sementara hidrokinon dapat memicu hiperpigmentasi, ochronosis, atau munculnya bercak hitam pada kulit, serta perubahan warna kornea dan kuku apabila digunakan secara tidak tepat.
Adapun klobetasol propionat dan mometason furoat merupakan golongan kortikosteroid yang dapat menyebabkan atrofi atau penipisan kulit. Klobetasol propionat juga berpotensi menimbulkan eksim kronis dan psoriasis pustular. Selain itu, pewarna merah K10 diketahui bersifat karsinogenik dan mengganggu fungsi hati, sedangkan merkuri dapat menyebabkan iritasi kulit, munculnya bercak hitam, hingga kerusakan ginjal.
Berikut adalah daftar 14 produk kosmetik yang ditarik BPOM:
- AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster – Asam Retinoat, Hidrokuinon, Steroid.
- AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red – Pewarna Merah K10.
- CLARIDERM Astringent AHA + Licorice – Hidrokuinon.
- FALLIN BEAUTY Daily Sunscreen – Merkuri.
- FALLIN BEAUTY Night Repair Cream – Merkuri.
- Glowing Night Treatment – Hidrokuinon.
- MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum – Merkuri.
- MARSHWILLOW Eyeshadow Palette 803 – Pewarna Merah K10.
- RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster – Merkuri.
- SR SARASKIN Ultimate Whitening Night Cream – Asam Retinoat, Hidrokuinon, Steroid.
- STK COSMETIC Night Cream – Merkuri.
- STK COSMETIC Premium Night Cream – Asam Retinoat, Hidrokuinon.
- STK COSMETIC Premium Face Toner – Asam Retinoat, Hidrokuinon.
- YANTIYNK BEAUTY Night Cream Whitening Acne – Asam Retinoat.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah mencabut izin edar produk yang memenuhi syarat untuk dikenai sanksi serta memberlakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian produksi, distribusi, dan impor produk terkait. Penertiban juga dilakukan di fasilitas produksi, sarana distribusi, hingga ritel di berbagai daerah.
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya melanggar Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli maupun menggunakan kosmetik, terutama produk yang dipasarkan melalui platform digital. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang digunakan. (***)
Editor : Ramadhan














Komentar