oleh

Gerak Cepat! Polsek Bengkong Ringkus Maling Motor di Simpang Dam, Terancam 7 Tahun Penjara ​

banner 468x60

BATAM, (SOROT1.ID) – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di Kota Batam kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang sukses menggulung komplotan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Bengkong.

​Dalam operasi ini, seorang pria berinisial ON (28) berhasil diringkus tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan pelaku.

banner 336x280

​Aksi pencurian tersebut menimpa seorang warga berinisial H.P. pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 05.10 WIB. Korban baru menyadari motor kesayangannya raib saat hendak digunakan di pagi hari.

​Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian material hingga Rp8.000.000 dan langsung membuat laporan resmi ke SPKT Polsek Bengkong.

​Mendapat laporan dari warga, Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, bergerak cepat. Tim penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa para saksi, hingga mengumpulkan alat bukti di lapangan.

​Berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk, tim yang dipimpin langsung oleh IPTU Apriadi, S.H. berhasil mengendus keberadaan pelaku. Pada Selasa (14/7/2026) pelaku ON tak berkutik saat disergap petugas di kawasan Simpang Dam, Muka Kuning.

​Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam (Tahun 2025) milik korban, yang kini telah disita demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

​Setelah ditangkap, ON langsung digelandang ke Markas Polsek Bengkong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi bergerak tegas dengan menerapkan pasal berlapis dalam undang-undang terbaru.
​Atas ulahnya, tersangka ON dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku kini dibayangi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

​Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan konvensional seperti curanmor yang mengganggu ketenangan masyarakat. Namun, ia juga mengingatkan agar warga tetap waspada.

​”Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Gunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta parkirlah di tempat yang aman. Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor kepolisian terdekat,” tegas AKP Tigor Dabariba.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Batam untuk bahu-membahu menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif, serta tidak ragu melapor jika melihat ada pergerakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (Zul)

Editor : Ramadhan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed