oleh

Kejar-kejaran hingga ke Balik Jeruji: Akhir Pelarian Pelaku Pembacokan di Lubuk Baja

banner 468x60

BATAM, (SOROT1.ID) – Aksi penganiayaan brutal yang terjadi di parkiran Hotel Kundur, Lubuk Baja, kini telah berakhir dengan diringkusnya pelaku berinisial SPM (33). Keberhasilan tim gabungan kepolisian mengungkap kasus ini dalam hitungan jam menjadi pesan keras bagi pelaku kejahatan di Kota Batam: tidak ada tempat bersembunyi bagi mereka yang mencoba mengganggu kondusifitas kota.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (16/7/2026) malam itu bermula dari hal sepele.

banner 336x280

Menurut keterangan Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie,dendam pelaku dipicu oleh perselisihan kecil antara dirinya dan istri korban, Liana Hamsanah, di sebuah gelanggang permainan.

Masalah jalan yang terhalang dan kata-kata kasar yang sempat terlontar menjadi api yang membakar emosi pelaku. Puncaknya, saat korban Fikri Afandi Siahaan (36) berniat menjemput sang istri usai bekerja, pelaku yang telah menyiapkan senjata tajam jenis parang sudah menunggunya dalam bayang-bayang kegelapan.

Saat korban lengah, pelaku melancarkan serangan membabi-buta dari arah belakang. Meski sempat mencoba melakukan perlawanan dengan menangkis serangan tersebut, korban akhirnya harus tersungkur dengan luka robek di lengan, punggung tangan kiri, dan paha kirinya.

Merespons laporan korban pada Jumat (17/7/2026), jajaran Polsek Lubuk Baja di bawah pimpinan Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang dan Polda Kepri.

Penyelidikan bergerak cepat. Memanfaatkan teknologi dan informasi lapangan yang akurat, tim gabungan berhasil melacak titik koordinat persembunyian pelaku di sebuah kos-kosan di kawasan Nagoya Business Centre Blok 5.

Tepat pukul 21.55 WIB, saat pelaku tengah terlelap tanpa menyadari bahwa persembunyiannya telah terkunci, tim gabungan melakukan penggerebekan senyap. Tanpa perlawanan berarti, pria tersebut digelandang ke Mapolsek Lubuk Baja.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti vital berupa parang yang masih menyisakan jejak aksi keji pelaku. Kompol Deni Langie menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan yang meresahkan masyarakat. Setiap tindakan melawan hukum akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Deni, Minggu (19/7/2026).

Kini, SPM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia disangkakan melanggar Pasal 469 ayat (1) KUHP atau Pasal 467 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana yang cukup lama. Sementara itu, korban masih dalam tahap pemulihan pasca-mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Harapan Bunda. (Zul)

Editor : Ramadhan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *