BATAM, (SOROT1.ID) – Seorang ibu di Batam, Deasy Natalia (34), berjuang mendapatkan kembali hak asuh dua anaknya yang kini tinggal bersama mantan mertuanya di Tanjungpinang. Melalui kuasa hukumnya, Deasy mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, karena menilai putusan perceraian dan penetapan hak asuh anak diputus secara sepihak tanpa menghadirkan dirinya dalam persidangan.
Deasy menceritakan, rumah tangganya dengan mantan suami, Zaiqui Ardynoto D. Fimos yang terjalin sejak tahun 2018 mulai retak pada tahun 2023. Perselisihan yang dipicu persoalan ekonomi membuat keduanya pisah ranjang meski masih tinggal serumah di kawasan Perumahan Sukajadi, Batam. Tak lama kemudian, mantan suaminya membawa kedua anak mereka yang kini berusia tiga dan tujuh tahun ke Tanjungpinang dengan alasan hendak mengunjungi kakek dan neneknya.
“Saya sudah berusaha mengalah dan berharap dia menurunkan ego, tapi tidak ada hasil. Anak-anak dibawa ke Tanjungpinang dan tidak pernah kembali,” ujar Deasy.
Belakangan ia baru mengetahui mantan suaminya ternyata telah memperoleh putusan perceraian sekaligus hak asuh atas kedua anak tersebut. Saat ia mencoba menghubungi mantan mertuanya, Deasy justru mendapat jawaban bahwa kedua putrinya akan diasuh hingga dewasa oleh keluarga pihak suami.
“Saya tidak terima. Saya adalah ibu kandung mereka,” tegas Deasy.
Kuasa hukum Deasy, Romesko Purba dari Frima Hukum Asisi and Co, menyatakan pihaknya mengajukan Peninjauan Kembali karena menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan yang dimaksud. Menurutnya, berbagai dalil yang diajukan mantan suami, seperti tuduhan perselingkuhan maupun klaim anak mengalami depresi saat bersama ibunya, sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Kami memiliki bukti berupa rekaman panggilan video dan dokumentasi saat anak-anak dijemput ayahnya. Dari rekaman itu terlihat jelas anak-anak justru tidak ingin berpisah dengan ibunya,” papar Romesko.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum pemberian hak asuh kepada ayah kandung. Pasalnya, sang ayah bekerja sebagai notaris di Kabupaten Lingga, sementara kedua anak tersebut pada kenyataannya tinggal bersama kakek dan neneknya di Tanjungpinang. Kondisi ini nantinya akan menjadi salah satu poin penting yang disampaikan dalam proses Peninjauan Kembali.
Melalui upaya hukum ini, Deasy berharap putusan pengadilan dapat ditinjau kembali, sehingga hak asuh kedua anaknya diputus berdasarkan fakta persidangan dan semata-mata mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak mantan suami terkait gugatan Peninjauan Kembali yang diajukan. (Zul)
Editor : Ramadhan














Komentar