oleh

Razia Knalpot Brong Polresta Barelang: 83 Motor Disita, Polisi Tekankan Keselamatan Berlalu Lintas

-Batam, Polri-81 Dilihat
banner 468x60

BATAM, (SOROT1.ID) — Upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) terus digencarkan oleh jajaran Polresta Barelang. Satlantas Polresta Barelang secara resmi membeberkan hasil penindakan tegas terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) dan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.

Paparan tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo di Lobby Mapolresta Barelang pada Senin (20/7/2026).

banner 336x280

Kegiatan press release ini turut dihadiri oleh Wakasat Lantas AKP Victor Hutahean, KBO Satlantas Iptu Yudhi Patra, S.H., Kanit Turjawali Ipda Tino Desmawanto, serta perwakilan Sihumas Polresta Barelang Brigpol Handoko Pasaribu.

Dalam keterangannya, Kompol Afiditya Arief Wibowo mengungkapkan bahwa penggunaan knalpot brong bukan sekadar masalah polusi suara yang mengganggu kenyamanan warga. Lebih dari itu, kebisingan tersebut kerap menjadi pemantik bagi pengendara—terutama remaja—untuk melakukan aksi kebut-kebutan dan balap liar di jalan raya.

“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini sangat membahayakan keselamatan, baik bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya, serta menjadi pemicu utama tingginya potensi kecelakaan lalu lintas,” ujar Arief.

Operasi penertiban ini dilaksanakan pada 17 hingga 18 Juli 2026 di sejumlah ruas jalan utama dan titik rawan balap liar di Kota Batam, di antaranya:

  • Jalan Jenderal Sudirman

  • Jalan Jenderal Ahmad Yani

  • Simpang KDA

  • Bundaran Kabil

  • Bundaran Bandara Hang Nadim

  • Jalan Hang Tuah

Dari hasil penyisiran di lapangan, petugas berhasil menindak 83 pelanggar dan mengamankan 83 unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti. Seluruh kendaraan tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Barelang untuk diproses sesuai aturan hukum lalu lintas yang berlaku.

Para pengendara yang kendaraannya terjaring razia dikenakan tindakan tilang dan dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar terancam sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Langkah penyitaan ini juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Kendaraan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

Selain tindakan represif melalui tilang dan penyitaan, Satlantas Polresta Barelang mengedepankan langkah preventif dan preemtif. Sosialisasi masif terus dilakukan ke sekolah-sekolah, kelompok masyarakat, hingga pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot brong.

Polresta Barelang mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak mereka dalam menggunakan kendaraan bermotor. Pihak sekolah juga diharapkan terus memberikan pemahaman kepada para pelajar agar senantiasa tertib berlalu lintas dan menjauhi aksi balap liar demi keselamatan bersama di Kota Batam. (Zul)

Editor : Ramadhan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *