oleh

Aksi Kejar-kejaran di Batam: Maling Sepeda Lipat Diciduk Korban dan Warga, Satu Rekannya Buron

banner 468x60

BATAM, (SOROT1.ID) — Tim Reskrim Polsek Sekupang di bawah kepemimpinan Polresta Barelang berhasil membekuk seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial R.T alias R.K (41) di wilayah Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada Jumat (17/7/2026).

Penangkapan dramatis ini berawal dari kejelian korban bersama warga yang nekat melakukan pengejaran setelah melihat aksi pelaku terekam kamera CCTV.

banner 336x280

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait menjelaskan, peristiwa pencurian ini bermula pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban berinisial A.T.P (27), warga Tiban Indah, mendapati sepeda lipat kesayangannya merek Pacific Noris 3.0 warna kuning raib setelah mendapat informasi dari orang tuanya.

Saat mengecek rekaman CCTV rumah, korban melihat dua orang tak dikenal nekat menggondol sepedanya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp5.200.000.

Tidak tinggal diam, korban kemudian menyebarkan rekaman CCTV tersebut ke grup WhatsApp keluarga hingga membuat status WhatsApp untuk mencari informasi keberadaan pelaku.

Usaha tersebut membuahkan hasil pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 14.42 WIB. Saat berpatroli bersama temannya berinisial A.F.Z menggunakan sepeda motor, korban melihat dua orang yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku pencurian melintas di kawasan Primart menuju Cipta Land.

Menyadari buruannya lewat, korban langsung membuntuti pelaku hingga dua kali putaran di Ruko Cipta Land. Setibanya di jalan turunan Sekolah Ulil Albab, korban nekat berteriak “maling” dan meminta bantuan keluarganya untuk menghadang.

Kedua pelaku sempat menabrak saksi saat berupaya melarikan diri. Aksi kejar-kejaran yang menegangkan ini terus berlanjut hingga ke Simpang Lampu Merah Top 100. Berkat kesigapan korban yang dibantu oleh warga sekitar, pelarian pelaku akhirnya terhenti di depan Kampus UIB, Kelurahan Sekupang. Sayangnya, satu rekan pelaku berhasil melarikan diri dan kini dalam status buron.

Menerima laporan dari masyarakat, lanjut katanya, ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, untuk memimpin pengamanan pelaku ke lokasi kejadian.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ /VII/2026 tanggal 18 Juli 2026, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • 1 lembar nota pembelian sepeda lipat 20 inci merek Pacific Noris 3.0 warna kuning.

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam orange dengan nomor polisi BP 2842 GP yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini, terduga pelaku R.T alias R.K beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekupang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Tim Reskrim Polsek Sekupang masih memburu satu pelaku lainnya yang identikannya telah dikantongi petugas. (Zul)

Editor : Ramadhan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed