oleh

Bejat! Remaja 16 Tahun Jadi Korban Asusila di Kos Dapur 12 Batam, Pemuda 22 Tahun Diciduk Polisi ​

banner 468x60

BATAM, (SOROT.ID) — Kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur kembali diungkap oleh aparat penegak hukum di Kota Batam. Kali ini, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung mengamankan seorang pemuda berinisial A.R.B.B. (22) yang diduga kuat melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

​Penangkapan pelaku dilakukan di kawasan Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Rabu (15/7/2026) sore sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui  Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris menjelaskan, peristiwa ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh orang tua korban berinisial M (41). Berdasarkan laporan tersebut, dugaan tindak pidana terjadi pada Selasa (14/7/2026) malam sekitar pukul 19.25 WIB.

banner 336x280

1. ​Dijemput di Jembatan 4: Pelaku diketahui menjemput korban—seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial O—di kawasan Warung Tanjung Kertang, Jembatan 4, Kota Batam.
2. ​Dibawa ke Rumah Kos Dapur 12: Setelah sempat makan malam bersama, pelaku membawa korban menuju sebuah rumah kos di kawasan Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut. Di tempat inilah pelaku melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi korban.
3. Dipulangkan Pagi Hari: Setelah kejadian tersebut, pelaku baru mengantar korban kembali ke rumahnya pada Rabu dini hari sekitar pukul 05.00 WIB. Pihak keluarga yang curiga mendapati kondisi korban hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.

Lanjut katanya, menerima laporan dari keluarga korban, ia langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

​Berbekal informasi akurat dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Sungai Pelunggut, polisi langsung menyergap pelaku. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Mapolsek Sagulung bersama sejumlah barang bukti serta saksi-saksi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan demi memberikan perlindungan maksimal bagi anak.

​”Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya kejahatan terhadap perempuan dan anak,” tegas Aris.

​Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
1. ​Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
2. ​Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lanjutnya, pelaku terancam mendekam di balik jeruji besi dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ia mengingatkan masyarakat luas untuk terus meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap pergaulan anak guna mencegah kasus serupa terulang kembali di kemudian hari. (Zul)

Editor : Ramadhan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *