BATAM, (SOROT1.ID) — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang kembali membuktikan respons cepatnya dalam menangani kasus kejahatan di wilayah hukumnya. Berdasarkan instruksi Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait tim Opsnal Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku berinisial DSR alias ASN (41), yang kesehariannya bekerja sebagai storeman atau pengelola gudang, tak berkutik saat diringkus di kediamannya di kawasan Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, pada Jumat sore (17/7/2026). Penangkapan ini dilakukan menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/ /VII/2026 yang dilayangkan oleh pihak manajerial perusahaan tempatnya bekerja, PT Pacific Atlantic Shipyard.
Dijelaskan Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, asus pencurian dalam perusahaan atau white-collar crime ini bermula ketika manajemen PT Pacific Atlantic Shipyard—yang beroperasi di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang—menggelar audit rutin pengecekan stok barang pada Rabu (2/7/2026) lalu. Audit tersebut dilakukan secara transparan dengan melibatkan langsung pengawas perusahaan yang datang langsung dari Singapura bersama jajaran bagian gudang.
Namun, kata dia lagi, dalam proses pengecekan fisik barang, petugas mendapati kejanggalan yang luar biasa pada salah satu jenis material penunjang galangan kapal, yakni Golden Bridge Welding Electrode E7024 4.0mmx400mm (elektroda las). Berdasarkan catatan pembukuan digital di sistem kantor (office system), persediaan barang tersebut seharusnya tercatat sebanyak 8.292 kotak.
“Ironisnya, saat dilakukan perhitungan fisik secara langsung di dalam gudang, stok yang tersisa hanya tinggal 42 kotak saja,” ujarnya.
Dari hasil audit mendadak tersebut, terhitung adanya selisih masif sebanyak 8.250 kotak elektroda las yang raib tanpa jejak resmi pengeluaran barang.
Sebelum kedoknya terbongkar oleh pihak manajemen, pelaku DSR sempat berupaya melancarkan muslihat untuk menutupi kekurangan fisik barang di gudang. Sehari sebelum audit dilangsungkan, tepatnya pada Selasa (01/07/2026) sekitar pukul 07.40 WIB, DSR mendatangi admin stok berinisial YL.
Sebagai storeman yang memegang kendali harian gudang, DSR meminta YL untuk memanipulasi dan merubah angka jumlah stok di dalam sistem komputer agar tampak selaras dengan sisa fisik barang yang ada di lapangan. Guna melancarkan niat jahatnya itu, pelaku bahkan sempat menjanjikan imbalan uang pelicin sebesar Rp5.000.000 kepada sang admin.
Kendati mendapat iming-iming dana tunai, YL secara tegas menolak tawaran su tersebut. Menyadari adanya tindakan melanggar hukum yang mencurigakan, YL dengan keberanian moral memilih untuk langsung melaporkan permintaan manipulasi data itu kepada atasannya. Laporan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk bagi manajemen perusahaan untuk membongkar kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp783.750.000.
Menindaklanjuti laporan resmi dari pihak perusahaan galangan kapal tersebut, unit Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku di kediamannya di kawasan Batu Aji.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan, di antaranya:
-
20 lembar dokumen Purchase Order (PO) periode 1 Juli 2025 sampai dengan 1 Juli 2026.
-
20 lembar dokumen Delivery Order (DO) dari PT Jaguar Asia.
-
20 lembar faktur atau invoice pembelian material elektroda.
-
1 lembar surat pernyataan pengakuan tertulis yang dibuat oleh terlapor di hadapan manajemen perusahaan.
Saat ini, terduga pelaku DSR alias ASN beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Sekupang guna menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut. Kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penggelapan aset perusahaan di kawasan industri maritim tersebut. (Zul)
Editor : Ramadhan















Komentar