oleh

Gempur Perairan Anambas, Kolaborasi Bareskrim, BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin Senilai Rp 1,2 Triliun

banner 468x60

BATAM, (SOROT1.ID) — Aparat penegak hukum kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika internasional. Operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepri sukses membongkar penyelundupan 800 kilogram ketamin HCl di perairan Anambas, Kepulauan Riau.

Barang bukti fantastis yang ditaksir bernilai ekonomis hingga Rp 1,208 triliun tersebut disita dari kapal kargo berbendera Komoro, MV Fuchangxing 1.

banner 336x280

Pengungkapan kasus berskala besar ini dipaparkan secara resmi melalui konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (1/9/2026). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Kepala BNN RI, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Kapolda Kepri, dan turut dihadiri oleh Gubernur Kepri, Bupati Kepulauan Anambas, Ketua DPRD Kepri, serta jajaran pejabat terkait.

Berawal dari Pendalaman Kasus dan Aksi Kejar-kejaran di Laut

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Jhony Edison Isir, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata kolaborasi lintas instansi dalam menerjemahkan arahan Presiden untuk memberantas tuntas sindikat narkoba.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso merinci, pengungkapan ini bermula dari pengembangan operasi gabungan pada awal Agustus 2026 terhadap kapal MV King Sun yang membawa sekitar 1,3 ton ketamin HCl. Dari sana, petugas mendeteksi adanya pola serupa yang digunakan kapal kargo lain di jalur laut.

Kecurigaan tertuju pada kapal general cargo MV Fuchangxing 1 (IMO 8921705). Pergerakan kapal dipantau secara ketat melalui sistem AIS, hingga terpantau mematikan sinyal pada 13 Agustus 2026. Enam hari berselang, tepatnya 19 Agustus 2026, kapal tersebut teridentifikasi melakukan aktivitas ship-to-ship dengan kapal MT Ashley berbendera Mongolia di perairan Vietnam.

Bergerak atas informasi intelijen tersebut, pada Jumat (21/8/2026) malam, Satgas gabungan menggunakan kapal patroli BC 30005 bertolak dari Dermaga 99 menuju titik sasaran. Keesokan harinya, Sabtu (22/8/2026), petugas berhasil mencegat dan menguasai kapal MV Fuchangxing 1 di perairan Anambas, serta mengamankan 10 awak kapal (9 WN Myanmar dan 1 WN Taiwan).

Dari penggeledahan mendalam di ruang kemudi (steering room), petugas menemukan 40 karung berisi 800 bungkus ketamin HCl seberat masing-masing satu kilogram.

Operasi berlanjut pada pengejaran kapal MT Ashley. Meski saat diperiksa di perairan Natuna hingga dikawal ketat menuju Batam oleh unsur gabungan—termasuk KRI TNI AL—petugas tidak menemukan barang bukti narkotika di dalam kapal tersebut, namun ditemukan mesin vacuum sealer yang diduga kuat dipakai untuk mengemas barang haram.

Tersangka WNA Taiwan Ditetapkan, Empat Juta Jiwa Diselamatkan

Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WLC (30), warga negara Taiwan yang berperan sebagai manajer sekaligus pengendali pengiriman. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara serta denda kategori VI sebesar Rp 2 miliar. Sementara 15 awak kapal lainnya sementara ini masih berstatus sebagai saksi dan ditangani oleh pihak pelayaran.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa penindakan ini membuktikan kerawanan jalur laut dan pelabuhan tikus di sepanjang garis pantai Indonesia yang kerap dimanfaatkan sindikat internasional. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026 saja, Bea Cukai telah menindak 1.096 kasus NPP dengan total barang bukti melampaui 11,3 ton.

Dengan disitanya 800 kilogram ketamin ini, aparat penegak hukum diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar empat juta jiwa dari ancaman parah penyalahgunaan narkotika. (Zul)

Editor : Ramadhan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed