Kejaksaan Agung Ajukan Lima Orang Dicegah Keluar Negeri Terkait Kasus Pajak
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan lima orang untuk dicegah keluar negeri terkait dugaan korupsi pajak antara tahun 2016 hingga 2020. Dari kelima orang tersebut, termasuk mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugiasteadi, dan Bos PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan adanya pencegahan tersebut. “Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan Kejagung,” ujarnya kepada Bisnis pada Kamis (20/11/2025).
Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman juga menyampaikan bahwa kelima orang tersebut telah dicegah keluar negeri sejak Kamis (14/11/2025) hingga enam bulan ke depan atau pada Kamis (14/5/2025). Selain Ken Dwijugiasteadi, ada empat orang lain yang diajukan pencegahan, yaitu Victor Rachmat Hartono, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.
Victor Rachmat Hartono adalah Direktur Utama (Dirut) PT Djarum. Karl Layman merupakan pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak. Sementara itu, Ning Dijah Prananingrum menjabat sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang, dan Heru Budijanto Prabowo adalah konsultan pajak.
Kejagung membenarkan pengajuan pencegahan terhadap lima orang dalam kasus dugaan korupsi pajak. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi memperkecil pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak antara tahun 2016 hingga 2020. Kejagung menduga bahwa perkara ini dilakukan oleh oknum atau pegawai pajak di Direktorat Pajak Kemenkeu RI.
Saat dikonfirmasi, Corporate Communication Djarum Budi Dharmawan belum dapat berkomentar terkait pencegahan Victor Hartono. “Kami baru mengetahui hal tersebut dari berita,” ujarnya saat dikonfirmasi Bisnis, Kamis (20/11/2025).
Diduga Terkait Tax Amnesty
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait kasus yang melibatkan Victor Rachmat Hartono dan Ken Dwijugiasteadi. Dia mengatakan bahwa pencegahan tersebut terkait dengan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang dilakukan pemerintah beberapa tahun lalu.
Vitor dan Ken menjadi dua pihak yang dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan penyidik Kejaksaan Agung. Meski demikian, Purbaya mengaku belum menerima laporan dari Jaksa Agung mengenai penyidikan yang dilakukan di lingkup unit di bawah kementeriannya. Dia memastikan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan korupsi pajak yang terjadi sebelumnya.
“Ini kan beda, ini kan kasus Tax Amnesty? Mungkin ada beberapa penilaian yang gak terlalu akurat, saya enggak tahu. Biar aja pak Jaksa Agung yang menjelaskan ke media,” ujarnya kepada wartawan usai konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, Kamis (20/11/2025).
Purbaya mengaku tidak ada informasi yang diterimanya mengenai penyidikan yang sedang berjalan di Kejagung. Namun, dia menyebut bahwa beberapa anak buahnya sudah dimintai keterangan oleh penyidik. “Yang jelas beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar aja kasus ini berjalan,” tuturnya.
Adapun, Purbaya membantah bahwa proses hukum yang dilakukan Kejagung merupakan upaya bersih-bersih di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Apalagi, sebelumnya Kejagung juga diketahui mengusut dugaan korupsi ekspor limbah CPO yang ada di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Purbaya menyebut instruksinya kepada jajaran Kemenkeu, dalam hal ini otoritas pajak, untuk bekerja dengan benar dalam mengelola penerimaan negara. Apalagi, sampai Oktober 2025, penerimaan pajak baru mencapai 70,2% dari outlook. “Itu kan [kasus] di masa lalu, bukan zaman sekarang dan saya enggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biar aja Kejaksaan yang memprosesnya,” ucapnya.












Komentar