oleh

Perlawanan Roy Suryo Setelah Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

-Berita-30 Dilihat
banner 468x60



JAKARTA — Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama tersangka lain dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, tidak diam setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mengajukan permohonan resmi untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan, sekaligus menegaskan bahwa mereka tidak akan menempuh jalur perdamaian.

Tiga tersangka yang diperiksa pertama kali—Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tidauzia Tyassuma—tidak langsung ditahan. Hal ini karena mereka mengajukan sejumlah saksi dan ahli untuk pemeriksaan selanjutnya. Pada Kamis (20/11/2025), ketiganya datang ke Mapolda Metro Jaya bersama tim kuasa hukum untuk menyerahkan surat permohonan resmi kepada penyidik.

banner 336x280

Ajukan Saksi dan Ahli

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa pengajuan nama-nama ahli dan saksi yang meringankan bertujuan agar proses penyidikan berlangsung secara berimbang. “Hari ini kami akan mengirimkan surat secara resmi kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya tentang sejumlah nama ahli-ahli yang memang sudah kami siapkan,” ujar Khozinudin kepada wartawan.

Ahli yang diajukan berasal dari berbagai disiplin ilmu, antara lain:

  • Ahli Linguistik Forensik UPI Bandung, Aceng Ruhendi Syaifullah
  • Ahli Pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaprata Bondan
  • Ahli Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra
  • Ahli Teknologi Informasi Universitas Airlangga, Henri Subianto

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengajukan 11 saksi untuk diperiksa dalam penyidikan. “Selanjutnya kami juga menyampaikan 11 saksi-saksi yang meringankan di tahap penyidikan, terlepas kami juga nanti akan menghadirkan lagi di tingkat persidangan,” kata Khozinudin.

Tak Menempuh Perdamaian

Terkait keputusan tidak ditahannya Roy Suryo dkk, Khozinudin menegaskan bahwa tidak ada pihak manapun yang memberi perlindungan atau campur tangan untuk mewujudkan hal tersebut. Kliennya memilih tetap menempuh pemeriksaan sebagai tersangka dan menolak opsi perdamaian karena dianggap sebagai pengkhianatan terhadap rakyat Indonesia.

“Jangan percaya pihak-pihak yang mengaku punya peran dalam mencegah penahanan klien kami. Sejak awal, Jokowi tidak pernah mau damai, dan mengambil perdamaian sama dengan pengkhianatan terhadap rakyat Indonesia,” tutur Khozinudin.

Ia juga menyoroti upaya mediasi yang sempat dilontarkan pihak lain, termasuk Faisal Assegaf dan Jimly Asshidique, dan menegaskan publik tidak boleh begitu saja mempercayai narasi itu. “Hari ini di kasus pidana yang saudara Joko Widodo sendiri melaporkan, maka saudara Joko Widodo harus masuk ke pengadilan. Jadi, jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana,” kata Khozinudin.

Roy Suryo menambahkan, pihaknya akan fokus membuktikan kebenaran tindakan mereka. “Karena sekali lagi, tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran. Sekali lagi, tidak ada kompromi antara haq dan batil,” ujar Roy.

Wajib Lapor Rutin

Kedatangan Roy Suryo dan tersangka lain juga merupakan bentuk pemenuhan kewajiban melapor ke penyidik selama berstatus tersangka yang belum ditahan. Hal tersebut diungkapkan Rismon Sianipar saat ditemui wartawan sebelum menyambangi penyidik di gedung Ditreskrimum.

“Kami diwajibkan wajib lapor tiap hari Kamis. Terima kasih Pak penyidik,” katanya di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, kewajiban tersebut diterapkan untuk mencegah tersangka kabur ke luar negeri. “Karena status yang bersangkutan adalah tersangka, (mereka) wajib lapor seminggu sekali, dan kami cekal untuk ke luar negeri,” kata Budi.

Meski demikian, para tersangka masih diperbolehkan bepergian ke luar kota dengan tetap wajib lapor langsung ke penyidik. “Tapi bukan tahanan kota. Kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali,” tegas Budi.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *