Sorot1.id — Prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan kembali diperkuat. Hari ini, tujuh Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Batam mendatangi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam untuk menjalankan fungsi Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kunjungan ini merupakan implementasi nyata dari kewajiban pengadilan untuk memastikan bahwa hak-hak dasar dan perkembangan perilaku anak binaan dipenuhi selama mereka menjalani masa pidana.
Wawancara Khusus dengan 10 ABH
Acara yang dilaksanakan di Aula Soekarno LPKA Batam sejak pukul 10.00 WIB ini melibatkan wawancara langsung dengan 10 anak binaan. Tim hakim melakukan evaluasi menyeluruh, memastikan setiap aspek pembinaan berjalan sesuai ketentuan.
Poin-poin evaluasi meliputi:
-
Pemenuhan Hak Dasar: Memastikan akses anak terhadap pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya terpenuhi.
-
Perkembangan Perilaku: Menilai kepatuhan dan kemajuan rehabilitasi mental serta sosial anak.
Seluruh proses Wasmat berlangsung secara kondusif, transparan, dan sangat berhati-hati demi menjaga psikologi serta privasi anak.
Menuju Pembinaan yang Akuntabel
Melalui sinergi ini, LPKA Batam menunjukkan komitmennya pada pembinaan yang humanis dan akuntabel.
“Kegiatan Wasmat ini memberikan gambaran objektif kepada pengadilan dan menjadi bukti transparansi kami. Kami akan terus mendukung langkah pengawasan ini sebagai bagian dari upaya kolektif mewujudkan pembinaan yang edukatif dan berorientasi pada pemulihan penuh,” tegas pihak LPKA Batam.














Komentar