oleh

Lintong Charles Manurung Resmi Laporkan Manajemen HH Club ke Polisi terkait Pencemaran Nama Baik

banner 468x60

BATAM, (SOROT1.ID) –Langkah hukum tegas akhirnya diambil oleh Lintong Charles Manurung, terhadap HH Club, ia resmi melayangkan Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap pihak manajemen “HH Club”.

​Langkah ini diambil setelah pihak HH Club mengabaikan tiga kali somasi yang telah dilayangkan sebelumnya.

Rano Iskandar Sirait, selaku Kuasa Hukum Lintong Charles Manurung, menjelaskan, persoalan ini bermula ketika foto klienya dipajang secara sembarangan di area publik/terbuka dengan label tulisan “Blacklist” oleh pihak manajemen HH Club.

banner 336x280

“Tindakan sepihak ini dinilai telah menyerang kehormatan, merugikan martabat pribadi klien saya, serta ikut berdampak negatif kepada klien saya,” ungkap Rano, kepada awak media usai membuat laporan ke Mapolresta Barelang, Kamis (11/6/2026).

Ia menegaskan bahwa sama sekali tidak ada koordinasi atau komunikasi dari pihak terlapor sebelum foto tersebut dipajang.

​”Sampai saat LP ini dibuat, belum ada tanggapan maupun itikad baik secara resmi dari pihak HH Club, baik kepada kami selaku kuasa hukum maupun kepada klien kami untuk mengklarifikasi pemajangan foto tersebut,” ujar Rano.

​Tidak main-main, kata Rano lagi, laporan hukum ini membidik terlapor dengan Pasal 433 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal ini secara spesifik menitikberatkan pada tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sarana tulisan maupun gambar.

​Menurut Rano, seluruh unsur pidana dalam pasal tersebut telah terpenuhi secara meyakinkan.

1. ​Unsur Sengaja: Tindakan pemajangan foto dilakukan secara sadar oleh pihak manajemen.
2. ​Unsur Publikasi: Foto diberi label “blacklist” dan dipajang di tempat yang dapat dilihat publik, sehingga menyerang kehormatan moral korban.

Sementara itu, Lintong Charles Manurung menegaskan tidak akan mundur selangkah pun dan siap menempuh upaya hukum secara berlanjut dan berjenjang. Kasus ini dipastikan akan dikawal ketat hingga ke titik tertinggi peradilan.

“​Target utama dari pelaporan ini bukan sekadar memberi efek jera, melainkan sebuah perjuangan moral untuk membersihkan nama baik yang telah terlanjur tercoreng di tengah masyarakat,” tegas Lintong.

​”Harapan kami hanya satu, agar hukum ditegakkan sebenar-benarnya. Kami ingin kasus ini bergulir sampai ke titik tertinggi hukum, di mana nama baik Saudara Lintong,” tutup Rano. (Ea)

Editor : Ramadhan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *