BATAM, (SOROT1.ID) — Dunia usaha penyewaan (rental) kendaraan bermotor di Kota Batam kembali diuji oleh kasus hukum yang merugikan pelaku usaha kecil. Seorang pemilik usaha rental mobil, Akbar, harus menanggung kerugian material dan immaterial yang ditaksir mencapai belasan juta rupiah.
Kerugian tersebut lahir akibat rangkaian peristiwa pelik setelah kendaraan roda empat miliknya terseret kasus dugaan tindak pidana narkotika, hingga berujung pada dua kali penyitaan oleh aparat penegak hukum yang berbeda.
Kasus pelik ini bermula pada Senin, 23 Februari 2026. Seorang konsumen wanita bernama Ela mendatangi tempat usaha Akbar guna menyewa satu unit mobil jenis Toyota Agya berwarna kuning. Dalam transaksi tersebut, Ela menyampaikan kepada pemilik rental bahwa kendaraan itu sangat mendesak dan akan digunakan untuk keperluan saudaranya.
Menyadari risiko yang melekat pada usaha persewaan, Akbar tidak langsung melepas kunci begitu saja. Ia membuat perjanjian sewa secara tegas. Dalam klausul kesepakatan lisan maupun administratif tersebut, ditekankan bahwa unit Toyota Agya kuning itu hanya boleh dikemudikan oleh Ela seorang, serta segala bentuk risiko pemakaian selama masa sewa sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak penyewa.
Namun, situasi mulai mencurigakan ketika masa sewa berakhir. Mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan ke garasi Akbar sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Alih-alih menerima kendaraan dalam keadaan utuh, Akbar justru mendapati kabar mengejutkan dari pihak kepolisian.
Berdasarkan penelusuran lapangan, unit Toyota Agya milik Akbar ternyata telah diamankan oleh jajaran penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang sejak 22 Februari 2026, bahkan tercatat sebelum tanggal transaksi penyewaan oleh Ela dilakukan. Kendaraan tersebut disita karena diduga kuat terlibat dan menjadi sarana dalam peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Batam.
Setelah melalui rangkaian proses administrasi dan prosedur hukum yang memakan waktu berbulan-bulan di kepolisian, mobil tersebut akhirnya diizinkan untuk dibawa pulang oleh Akbar.
Kendati demikian, rasa syukur Akbar langsung berubah menjadi kekecewaan mendalam tatkala melihat kondisi fisik kendaraannya. Unit Agya kuning itu pulang dengan kondisi memprihatinkan: bagian bemper depan mengalami kerusakan fisik yang cukup parah, sementara kaca spon kiri dan kanan patah akibat pemakaian selama masa penahanan kasus.
Mengetahui kondisi mobil yang rusak serta macetnya roda usaha selama unit ditahan, Akbar bergegas menghubungi Ela untuk meminta kejelasan sekaligus pertanggungjawaban penuh.
Namun, komunikasi yang dibangun tidak berbuah manis. Ela justru mengelak dari tanggung jawab perbaikan. Menurut versinya, kerusakan mobil serta biaya pemulihan semestinya dibebankan langsung kepada tersangka utama kasus narkoba yang menggunakan kendaraan tersebut, dan bukan menjadi tanggungan dirinya sebagai penyewa awal.
Cobaan bagi Akbar rupanya belum berhenti sampai di situ. Belum lama menikmati kembalinya unit kendaraan ke garasi rental untuk memulihkan usaha, ujian jilid kedua kembali datang.
Pada Jumat, 3 Juli 2026, kendaraan Toyota Agya tersebut kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Kali ini, pihak Kejaksaan Batam melakukan penyitaan ulang terhadap unit yang sama guna melengkapi barang bukti untuk kepentingan pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke pengadilan.
Akbar mengaku bahwa rentetan peristiwa ini telah menghancurkan ritme bisnis dan mentalnya sebagai pelaku usaha mikro. Waktu, tenaga, dan pikirannya terkuras habis hanya untuk mengurus prosedur birokrasi hukum di kepolisian dan kejaksaan.
“Dampaknya luar biasa. Banyak waktu terbuang untuk urusan administrasi. Usaha saya ikut terkuras dan saya tidak bisa bekerja maksimal selama mengurus mobil ini,” ungkap Akbar.
Hingga berita ini diturunkan, Akbar menyatakan bahwa tidak ada itikad baik yang nyata dari pihak penyewa untuk menyelesaikan kewajiban kerugian tersebut.
Ia menegaskan bakal segera menempuh langkah hukum formal apabila penyelesaian secara kekeluargaan gagal mencapai titik temu dalam waktu dekat.
Hak Jawab dan Klarifikasi Pihak Penyewa (Ela)
Di sisi lain, Ela saat dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan singkat WhatsApp memberikan pembelaan serta kronologi versi dirinya atas polemik sewa mobil tersebut.
Ela mengeklaim bahwa dirinya telah berupaya bertanggung jawab terhadap beberapa aspek kerugian yang timbul selama masa penahanan kendaraan di kepolisian.
“Mobil itu tertangkap mulai tanggal 28 Februari 2026. Lalu selama mobil ditahan uang sewa tetap berjalan dan kerusakan mobil diganti, semua itu saya yang bayar,” ungkap Ela melalui pesan WhatsApp.
Ia menambahkan bahwa seluruh transaksi pembayaran terkait penggantian kerusakan dan uang sewa selama masa penahanan tersebut diklaim memiliki bukti otentik.
Kendati demikian, terkait penyitaan kedua yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Batam, Ela berpandangan bahwa hal itu sudah berada di luar batas kendali maupun kewenangannya. Ia mengaku sempat menawarkan solusi damai berupa bantuan dana sebesar Rp1.000.000 kepada pemilik rental sebagai bentuk kepedulian terakhir, namun tawaran tersebut diklaim tidak mendapat respons atau jawaban dari pihak Akbar. (***)
Editor : Ramadhan














Komentar