BATAM, (SOROT1.ID) — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar kembali membuktikan respons cepatnya dalam menanggapi pengaduan masyarakat. Begitu menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, personel piket gabungan langsung diterjunkan untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Sabtu (25/7/2026) sore.
Aksi tanggap darurat yang dimulai pada pukul 17.40 WIB tersebut melibatkan unsur terpadu dari Personel Piket SPKT, Piket Reskrim, serta Tim Patroli Batara Biru Polsek Batu Ampar. Langkah cepat ini diambil guna memastikan situasi kamtibmas tetap terkendali sekaligus mengamankan lokasi kejadian.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, pelapor atas nama Lili Yoan yang tinggal di kawasan Sengkuang Dalam mengadukan insiden penganiayaan yang dialaminya. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di area belakang rumah nomor 16, RT 001/RW 008, Kelurahan Tanjung Sengkuang, pada Jumat malam (24/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara itu, identitas pihak terlapor saat ini masih dalam proses penyelidikan intensif oleh petugas.
Setibanya di TKP, dikatakan Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, personel piket fungsi langsung bergerak aktif melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), berkoordinasi dengan pelapor, serta memintai keterangan dari saksi atau warga di sekitar lokasi guna merangkkai kronologis kejadian.
“Setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kehadiran kami di TKP juga bertujuan untuk memberikan rasa aman serta mencegah potensi gangguan keamanan lanjutan,” ungkapnya.
Selain fokus pada penanganan perkara, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada warga sekitar agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Ia terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi lingkungan agar tetap aman, damai, dan kondusif, serta tidak melakukan tindakan-tindakan di luar koridor hukum yang dapat memperkeruh suasana. (Zul)
Editor : Ramadhan














Komentar